DetailNews.id – Ketegangan antara warga Desa Tutuyan Bersatu dan PT Ranomut kian memuncak. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang paripurna DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Rabu (14/05/2025), Direktur Utama PT Ranomut, Henry Tirayoh, secara tegas menolak permintaan warga untuk mencabut papan peringatan yang terpasang di atas lahan yang diklaim perusahaan sebagai Hak Guna Usaha (HGU).
Papan bertuliskan “Tanah ini milik PT Ranomut. Dilarang membangun dan menggarap tanpa izin” menjadi salah satu pemicu konflik. Perwakilan masyarakat, Awaluddin Umbola, menyampaikan bahwa keberadaan papan tersebut telah menimbulkan keresahan dan dianggap sebagai bentuk intimidasi terhadap warga yang telah tinggal dan mengelola lahan tersebut secara turun-temurun.
“Kami minta papan itu dicabut. Itu mengintimidasi warga. Tanah ini sudah dikelola puluhan tahun, tapi sekarang justru dibatasi aksesnya oleh papan peringatan,” kata Awaluddin dalam forum.
Namun, Henry Tirayoh menegaskan bahwa perusahaan berpegang pada hak hukum yang dimiliki atas tanah tersebut.
“Bahwa sampai saat ini, sesuai bukti-bukti yang ada, lahan tersebut adalah milik PT Ranomut sebagai pemegang HGU. Jadi, permintaan untuk mencabut papan tidak kami terima,” tegasnya di hadapan forum RDP.
Lebih lanjut, Henry menyatakan bahwa pihaknya akan mengikuti jalur hukum jika ada proses yang memerintahkan pencabutan atau perubahan status lahan.
“Jika ada proses hukum yang memerintahkan itu dicabut, kami akan patuh. Kami menghormati hukum yang berlaku di negara ini,” ujarnya.
Warga tetap bersikukuh bahwa keberadaan papan tersebut membatasi ruang hidup mereka dan memperkuat klaim sepihak dari perusahaan. Mereka berharap DPRD dan pemerintah daerah bertindak tegas atas situasi ini.
RDP yang dipimpin oleh Ketua DPRD Boltim, Samsudin Dama, turut dihadiri Wakil Ketua Kevin Sumendap, Medya Lensun, BPN Boltim, perwakilan Pemkab, serta tokoh-tokoh masyarakat.
Ketua DPRD menyampaikan bahwa lembaganya tidak tinggal diam terhadap konflik yang sudah berlangsung cukup lama ini.
“Kami mendengar semua aspirasi dan akan segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki dan menindaklanjuti secara menyeluruh permasalahan ini,” kata Samsudin.
Dalam forum yang sama, Plt Kepala Seksi Pengukuran BPN Boltim, Dedy Masloman, menegaskan bahwa lahan seluas 1,53 hektare yang disengketakan memang tercatat sebagai HGU aktif atas nama PT Ranomut sejak diperpanjang tahun 2018.
Namun, ia menekankan bahwa HGU tidak dapat diperjualbelikan.
“HGU hanya bisa dialihkan sesuai ketentuan, tapi tidak bisa diperjualbelikan. Jika ada transaksi jual beli, itu tidak sesuai dengan regulasi,” ujarnya.
Sejumlah anggota DPRD menyatakan dukungannya kepada masyarakat dan meminta perusahaan untuk menghentikan segala bentuk tindakan yang menimbulkan keresahan, termasuk pemasangan papan peringatan di tengah area permukiman warga.
Dengan dibentuknya Pansus, DPRD berkomitmen mengusut tuntas persoalan ini, termasuk menelusuri legalitas perizinan, dugaan jual beli, dan dampak sosial terhadap warga Tutuyan Bersatu.
Peliput : Aminingsih Mustapa








