spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBolmongPT Xinfeng Diduga Kebal Hukum, Tambang Emas di Bolmong Tetap Beroperasi

PT Xinfeng Diduga Kebal Hukum, Tambang Emas di Bolmong Tetap Beroperasi

DetailNews.id – Aktivitas pertambangan emas milik PT Xinfeng Gemah Semesta kembali menuai sorotan tajam dari publik. Meski telah menerima dua kali surat teguran resmi dari Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), perusahaan tetap melanjutkan operasi tambang di wilayah Perkebunan Oboi, Desa Pusian, Kecamatan Dumoga.

Ironisnya, meski area tambang sempat dipasangi garis polisi beberapa bulan lalu oleh tim gabungan, kegiatan penambangan dengan menggunakan alat berat berupa excavator terus berlangsung. Aktivitas tersebut diduga dilakukan tanpa mengantongi izin resmi, sementara informasi yang beredar menyebutkan omzet harian perusahaan mencapai ratusan juta rupiah tanpa kontribusi yang jelas terhadap kas negara.

“Iya, pihak perusahaan masih melakukan aktivitas di Perkebunan Oboi,” ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Senin (01/09/2025).

Sejumlah warga di sekitar area tambang mengaku resah dengan keberadaan aktivitas ilegal tersebut. Mereka menilai keberlanjutan kegiatan tambang mencerminkan lemahnya penegakan hukum di daerah tersebut.

Aktivis lingkungan, Rizky Pratama, SH, turut angkat suara. Ia menilai aparat penegak hukum (APH) bersikap pasif dalam menghadapi dugaan pelanggaran serius ini.

“Sangat disayangkan tidak ada upaya ketegasan dari aparat penegak hukum untuk menghentikan aktivitas tambang,” ujar Rizky.

Ia menambahkan, kegiatan tambang yang terus berjalan telah menyebabkan kerusakan lingkungan, terutama akibat pengerukan tanah urug secara masif. Rizky juga menegaskan bahwa informasi yang ia peroleh menunjukkan PT Xinfeng Gemah Semesta tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), yang menjadi dasar legalitas setiap kegiatan pertambangan.

“Kami mendesak aparat dan instansi terkait agar tidak tutup mata. Ini sudah masuk kategori pertambangan ilegal, dan harus ditindak tegas,” tegasnya.

Menurut Rizky, pertambangan tanpa IUP tergolong sebagai Pertambangan Tanpa Izin (PETI), yang merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang. Ia mengacu pada Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang menyebut bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada aparat kepolisian belum membuahkan hasil. Kasat Reskrim Polres Bolmong, IPTU Stevanus Mentu, belum memberikan pernyataan resmi hingga berita ini ditayangkan.

Kantor PT Xinfeng Gemah Semesta yang berlokasi di Jalan Bubak, Desa Bungko, Kecamatan Kotamobagu Selatan, juga tampak sepi dan tertutup rapat. Tim redaksi masih berupaya menghubungi perwakilan perusahaan untuk mendapatkan klarifikasi terkait legalitas dan kelanjutan aktivitas tambang di wilayah Oboi.

Peliput : Owen Bangki

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments