spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaHukum & KriminalPTPN I Diduga Halangi Eksekusi Lahan Meski Bukan Pihak dalam Perkara

PTPN I Diduga Halangi Eksekusi Lahan Meski Bukan Pihak dalam Perkara

DetailNews.id – Pelaksanaan Konstatering atau pencocokan fisik objek perkara yang menjadi bagian dari proses eksekusi pengadilan, diduga dihalangi oleh pihak PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I), meski perusahaan pelat merah tersebut tidak tercatat sebagai pihak dalam perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Perkara ini bermula dari gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang terdaftar di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan Nomor Perkara 455/Pdt.G/2024/PN Lbp, yang diajukan oleh Edi Priatno, S.H. (penggugat) terhadap Sunaryo alias Kelik, Basra, dan Supriadi alias Adi Bengkel (tergugat). Gugatan ini tidak menyebut atau melibatkan PTPN I dalam kapasitas apa pun.

Namun, dalam pelaksanaan Konstatering atas objek sengketa yang terletak di Desa Sidodadi, Kecamatan Batang Kuis, tim eksekusi justru mendapat hambatan dari pihak PTPN I yang mengklaim lahan sebagai milik perusahaan. Bahkan, menurut laporan kuasa hukum penggugat, tindakan penghalangan dilakukan dengan menurunkan sejumlah oknum tidak dikenal yang bersikap intimidatif.

“Kalau memang PTPN merasa memiliki alas hak, seharusnya tempuh jalur hukum. Bukan malah menghalangi pelaksanaan putusan pengadilan. Ini bentuk nyata bahwa hukum coba dikalahkan oleh kekuasaan,” tegas Sucipto, S.H., M.H., kuasa hukum penggugat dari Kantor Hukum Sucipto & Associates, Selasa (14/10/2025).

Sucipto menyayangkan langkah PTPN I yang menurutnya mencederai prinsip supremasi hukum. Ia menilai, sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PTPN I seharusnya menjadi contoh dalam menghormati dan menjalankan hukum, bukan sebaliknya.

“Tindakan seperti ini bukan hanya melawan hukum, tapi juga mempermalukan institusi negara. Jika aparat tidak bertindak, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan pada sistem hukum itu sendiri,” lanjutnya.

Kantor Hukum Sucipto menyatakan akan terus mengawal proses eksekusi hingga tuntas dan menyerukan kepada aparat penegak hukum agar bersikap tegas terhadap segala bentuk intervensi terhadap lembaga peradilan.

“Negara tidak boleh tunduk pada tekanan korporasi, apalagi jika ada dugaan mafia hukum yang bersembunyi di balik simbol BUMN,” tegasnya.

Peliput : Karim

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments