DetailNews.id – Penetapan Yusra-Don sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Bolaang Mongondow tergantung Putusan Dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) apakah dilanjutkan atau tidak dalam Putusan Dismissal.
Rencananya Putusan Dismissal dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi besok tanggal 4 februari 2025 pukul 08.00 WIB dengan nomor perkara 46/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan pasang calon nomor urut 1 (SMART).
Kuasa Hukum Yusra-Don, Irfan Pakaya saat dikonfirmasi mengatakan optimis permohonan pemohon tidak akan diterima.
Lanjutnya apabila MK menyatakan tidak dapat diterima permohonan maka ini menjadi kemenangan Yusra-Don menuju pelantikan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow. ucap Irfan pakaya.
Kabar gembira ini menjadi angin segar bagi pendukung dan simpatisan menjemput kemenangan sempurna Yusra-Don.