DetailNews.id, Boltim – Mekanisme perekrutan tenaga kerja di perusahaan tambang emas PT Arafura Surya Alam (ASA) kembali menuai sorotan. Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Rahman Salehe, secara tegas menilai kebijakan rekrutmen perusahaan berpotensi menutup akses masyarakat lokal.
Sorotan itu disampaikan Rahman dalam rapat paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2025 di Aula DPRD Boltim, Senin (30/03/2026). Ia mengangkat langsung keluhan warga lingkar tambang yang merasa semakin sulit menembus lapangan kerja di wilayahnya sendiri.
Menurut Rahman, syarat pengalaman kerja minimal 2 hingga 5 tahun yang diterapkan PT ASA tidak realistis bagi kondisi masyarakat setempat. Kebijakan tersebut dinilai justru menguntungkan tenaga kerja dari luar daerah yang sudah memiliki jam terbang, sementara warga lokal tersingkir sejak tahap awal seleksi.
“Kalau syaratnya pengalaman, lalu masyarakat lokal yang belum punya pengalaman harus ke mana? Ini yang harus dijawab,” tegas Rahman dengan nada kritis.
Ia juga mempertanyakan komitmen pemerintah daerah dalam melindungi kepentingan masyarakat lingkar tambang. Hingga kini, kata dia, belum terlihat adanya kepastian berupa nota kesepahaman (MoU) yang secara tegas mengatur porsi dan mekanisme perekrutan tenaga kerja lokal.
Rahman menilai, tanpa intervensi konkret dari pemerintah daerah, praktik rekrutmen seperti ini akan terus berulang dan berpotensi memicu kecemburuan sosial di tengah masyarakat.
“Jangan sampai masyarakat hanya jadi penonton di daerah sendiri. Tambang ada di sini, tapi tenaga kerja justru didominasi dari luar,” kritiknya.
Ia mendesak Pemerintah Kabupaten Boltim segera mengambil langkah tegas dengan membuat kesepakatan resmi bersama PT ASA. Kesepakatan tersebut, menurutnya, harus menjamin prioritas bagi tenaga kerja lokal, termasuk membuka ruang bagi mereka yang belum berpengalaman melalui pelatihan atau skema khusus.
Rahman juga mengingatkan bahwa persoalan serupa telah berulang di sejumlah wilayah pertambangan di Sulawesi Utara, dan kerap berujung pada konflik sosial antara masyarakat dan perusahaan.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Boltim, Argo Vinsensius Sumaiku, Ketua DPRD Samsudin Dama, Wakil Ketua DPRD Kevin Sumendap dan Medy Lensun, serta jajaran OPD.
Peliput : Dayat



