Notice: Fungsi _load_textdomain_just_in_time ditulis secara tidak benar. Pemuatan terjemahan untuk domain td-cloud-library dipicu terlalu dini. Ini biasanya merupakan indikator bahwa ada beberapa kode di plugin atau tema yang dieksekusi terlalu dini. Terjemahan harus dimuat pada tindakan init atau setelahnya. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.7.0.) in /home/detw3611/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
Rakor Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Kabupaten Kerinci Hasilkan Kesepakatan Strategis - Detail News
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaHukum & KriminalRakor Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Kabupaten Kerinci Hasilkan Kesepakatan Strategis

Rakor Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Kabupaten Kerinci Hasilkan Kesepakatan Strategis

DetailNews.id, Kerinci – Pemerintah Kabupaten Kerinci bersama unsur Forkopimda dan pihak terkait menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial di Aula Hotel Grand Kerinci, Senin (11/08/2025). Rakor ini dilaksanakan guna mencari solusi atas konflik pembangunan pintu air Danau Kerinci yang dibangun oleh PT. Kerinci Merangin Hidro (KMH), dan dihadiri oleh berbagai pihak penting.

Turut hadir dalam kegiatan ini antara lain Karo Ops Polda Jambi, Dir Intelkam Polda Jambi, Bupati Kerinci, Kapolres Kerinci, perwakilan Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Kodim 0417 Kerinci, serta Humas PT. KMH bersama perwakilan masyarakat dari Desa Pulau Pandan dan Desa Karang Pandan.

Dalam Rakor yang berlangsung secara kondusif ini, Tim Terpadu berhasil merumuskan beberapa kesepakatan penting yang ditandatangani bersama, antara lain:

  1. Perwakilan masyarakat yang diwakili oleh Bapak Nanang Sudayana menyampaikan tuntutan kompensasi sebesar Rp300 juta per kepala keluarga (KK). Namun, pihak PT. KMH melalui Humas-nya, Bapak Aslori, menyatakan bahwa perusahaan tidak mampu memenuhi tuntutan tersebut. PT. KMH hanya dapat menyanggupi kompensasi sebesar Rp5 juta per KK. Penyaluran kompensasi ini akan difasilitasi oleh Tim Terpadu Kabupaten Kerinci dan ditargetkan selesai paling lambat tanggal 19 Agustus 2025.
  2. PT. KMH berkomitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan dari dampak yang ditimbulkan selama pelaksanaan dan operasional Regulating Weir (pintu air) di Danau Kerinci.
  3. Masyarakat Desa Pulau Pandan dan Karang Pandan diwajibkan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) selama berlangsungnya proses pembukaan pintu air dan operasional Regulating Weir milik PT. KMH.

Di tempat terpisah, Ketua Tim Terpadu yang juga merupakan Bupati Kerinci, Monadi, menyampaikan harapannya kepada seluruh masyarakat agar tetap menjaga situasi yang kondusif dan tidak mudah terprovokasi.

“Kami berharap ke depan kondisi Kamtibmas tetap kondusif, terutama di wilayah Pulau Pandan dan Karang Pandan. Jangan sampai masyarakat terprovokasi oleh isu-isu menyesatkan. Mari kita dukung bersama pembangunan demi kemajuan Kerinci ke depan,” ujar Bupati Monadi.

Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan konflik sosial yang sempat terjadi dapat mereda, serta pembangunan infrastruktur yang menjadi bagian penting dalam pengelolaan sumber daya air di Kabupaten Kerinci dapat terus berjalan sesuai dengan rencana.

Peliput : Kamrahadi

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments