Jumat, Januari 23, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBolmongRanperda Strategis, Pemkab Bolmong Genjot Regulasi dan Pembangunan 2026

Ranperda Strategis, Pemkab Bolmong Genjot Regulasi dan Pembangunan 2026

DetailNews.id, Bolmong – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) resmi mengajukan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis kepada DPRD setempat. Pengajuan ini dilakukan dalam rapat paripurna yang sekaligus menandai penutupan masa sidang 2025 dan pembukaan masa sidang 2026, Rabu (21/1).

Usulan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Bolmong yang sekaligus menjadi momentum penutupan masa sidang tahun 2025 dan pembukaan masa sidang tahun 2026, serta penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, Rabu (21/1).

Tujuh Ranperda yang diusulkan Pemkab Bolmong meliputi sektor tata ruang, fiskal daerah, kelembagaan, pelayanan publik, hingga perlindungan tenaga kerja. Seluruh ranperda tersebut diharapkan menjadi landasan hukum dalam mendukung pembangunan daerah yang terarah dan berkelanjutan.

Daftar 7 Ranperda yang Diusulkan Pemkab Bolmong

  • Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bolmong Tahun 2024–2044 sebagai pedoman pembangunan jangka panjang daerah.
  • Ranperda Perubahan atas Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah.
  • Ranperda Perubahan atas Perda Susunan Perangkat Daerah guna menyesuaikan struktur kelembagaan dengan kebutuhan pelayanan publik yang lebih efektif.
  • Ranperda Perubahan atas Perda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha untuk memperkuat peran dunia usaha dalam pembangunan sosial dan lingkungan.
  • Ranperda Pembentukan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ubu Aka sebagai upaya meningkatkan layanan air bersih bagi masyarakat.
  • Ranperda Perubahan atas Perda Perusahaan Umum Daerah Air Minum untuk mendukung peningkatan kualitas layanan air minum.
  • Ranperda Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan dan kepastian jaminan sosial bagi pekerja di Kabupaten Bolmong.

Bupati Bolmong, Yusra Alhabsyi, menegaskan bahwa ketujuh Ranperda tersebut merupakan kebutuhan mendesak daerah dan diharapkan dapat dibahas secara prioritas oleh DPRD agar segera memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

“Ranperda ini merupakan kebutuhan mendesak untuk memperkuat regulasi dan mendorong pembangunan yang lebih baik. Kami berharap DPRD dapat membahasnya secara prioritas,” ujar Bupati Yusra.

Penetapan tujuh Ranperda dalam Propemperda Tahun 2026 ini sekaligus menegaskan komitmen Pemkab Bolmong dan DPRD untuk memperkuat regulasi daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.*

Peliput : Dade Paputungan

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments