DetailNews.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Bolaang Mongondow tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Gadasera, yang berlangsung di kantor Kanwil Kemenkumham Sulut.
Rapat dipimpin langsung oleh Perancang Ahli Madya Frangky Zachawerus, yang bertindak sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, sekaligus Ketua Tim Harmonisasi.
Dalam kesempatan tersebut, hadir Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Bolaang Mongondow, Renti Mokoginta, bersama Direktur Utama Perumda Gadasera, Irawan Paputungan, dan Direktur Keuangan, Putri Damayanti Potabuga.
Renti Mokoginta dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas sinergi yang telah terjalin bersama Kanwil Kemenkumham dalam penyusunan Ranperda ini.
“Penyusunan Ranperda Gadasera ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan pendapatan asli daerah serta memperluas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Renti.
Sebagai Ketua Tim Harmonisasi, Frangky Zachawerus menegaskan pentingnya pendampingan oleh perancang peraturan perundang-undangan agar Ranperda memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dalam diskusi yang berlangsung, terdapat beberapa catatan perbaikan redaksional dan substantif, antara lain:
- Pasal 5, kata “dalam” diganti menjadi “dari” untuk ketepatan makna;
- Pasal 7, dirumuskan berdasarkan sifat usaha, seperti perdagangan atau jasa;
- Pasal 14, ditambahkan satu ayat baru sehingga menjadi dua ayat. Ayat (2) memuat ketentuan tentang penyertaan modal daerah yang akan diatur lebih lanjut dalam Perda Penyertaan Modal;
- Penambahan penjelasan Pasal 14 di bagian akhir Ranperda.
Setelah pembahasan selesai, rapat ditutup dan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Harmonisasi. Selanjutnya, proses harmonisasi akan dinyatakan selesai setelah dokumen hasil perbaikan diunggah kembali melalui aplikasi e-Harmonisasi, dan surat selesai harmonisasi akan ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut.
Kegiatan ini mencerminkan komitmen bersama antara Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow dan Kanwil Kemenkumham dalam menyusun regulasi daerah yang berkualitas, tepat sasaran, serta mendukung penguatan kelembagaan BUMD di daerah.
Peliput : Dayat Gumalangit