DetailNews.id, Lubuk Linggau – Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuk Linggau bersama DPRD Kota Lubuk Linggau resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Raperda APBD) Tahun Anggaran 2026 melalui Rapat Paripurna yang digelar pada Jumat (28/11/2025) sore.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Lubuk Linggau, H. Rachmat Hidayat, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah terlibat dalam proses pembahasan, baik dari unsur eksekutif maupun legislatif. Ia menegaskan bahwa penyusunan Raperda APBD 2026 telah melalui proses pembahasan yang matang dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kami menyadari bahwa usulan kegiatan dari masyarakat melalui Musrenbang serta hasil reses anggota DPRD belum sepenuhnya dapat terakomodir dalam APBD 2026. Namun, pemenuhan usulan tersebut tetap menjadi perhatian kami dengan mempertimbangkan skala prioritas agar tetap selaras dengan program pemerintah daerah dan pemerintah pusat,” ujar Wali Kota.
Ia juga memberikan apresiasi kepada pihak legislatif yang dinilai telah melakukan telaah secara cermat dan mendalam terhadap Raperda APBD 2026. Menurutnya, dinamika dalam pembahasan merupakan bagian penting dari proses penyusunan anggaran.
“Proses penyusunan Raperda APBD merupakan perjalanan penting yang mencakup jadwal pembahasan, penandatanganan kesepakatan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), hingga tahap persetujuan bersama. Alhamdulillah, seluruh proses berjalan dengan baik tanpa hambatan,” terangnya.
Sesuai mekanisme, Raperda APBD 2026 bersama Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran APBD akan segera disampaikan kepada Gubernur Sumatera Selatan untuk dilakukan evaluasi.
“Semoga rancangan yang kita susun bersama ini dapat diterima dan ditetapkan menjadi peraturan daerah,” tutupnya.
Peliput : Darlian Syah





