- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaHukum & KriminalRatusan Massa Demo di Kejati Riau, Desak Pengelolaan Lahan Sitaan Terbuka

Ratusan Massa Demo di Kejati Riau, Desak Pengelolaan Lahan Sitaan Terbuka

DetailNews.id, Pekanbaru – Ratusan massa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat untuk Marwah Riau (Kommari) menggelar unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kamis (20/11/2025), menuntut transparansi kinerja Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan kejelasan pengelolaan lahan sitaan yang selama ini dikuasai pemerintah dan BUMD.

Dalam orasinya, para peserta aksi menilai bahwa penertiban kawasan hutan dan pengelolaan lahan sitaan selama ini tidak berjalan transparan dan menimbulkan keresahan di masyarakat.

Sekretaris Jenderal Kommari, Abdul Aziz, menyatakan tuntutan tersebut merupakan akumulasi persoalan yang dianggap mengabaikan hak masyarakat, terutama terkait status kawasan hutan dan penguasaan lahan.

“Selama bukti pengukuhan kawasan hutan tidak dibuka secara transparan, maka tindakan Satgas PKH akan terus dianggap cacat prosedur dan merugikan masyarakat,” tegas Abdul Aziz di sela aksi.

Kommari menyampaikan beberapa tuntutan utama, antara lain:

  1. Transparansi Pengukuhan Kawasan Hutan, Satgas PKH diminta membuka seluruh dokumen pengukuhan kawasan hutan di Riau, mulai dari SK 173/1986 hingga SK 903/2016, termasuk status kawasan lindung, konservasi, dan hutan produksi.
  2. Penghentian Sementara Aktivitas Satgas PKH dan PT Agrinas Palma Nusantara, Massa menuntut agar seluruh aktivitas dihentikan sementara apabila dokumen legal pengukuhan kawasan hutan tidak dapat dibuktikan.
  3. Keterbukaan Pengelolaan Lahan Sitaan, Agrinas sebagai BUMD diminta membuka informasi terkait Total luas lahan sitaan yang dikuasa, Lahan yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga, Pendapatan yang diperoleh dari kebun-kebun sitaan.
  4. Implementasi Putusan MK 35/2012, Pemerintah diminta segera menata batas tanah ulayat masyarakat adat secara transparan dan melibatkan komunitas adat dalam setiap proses penetapan batas.
    “Tanah ulayat tidak boleh otomatis diperlakukan sebagai kawasan hutan negara. Putusan MK 35 itu final dan mengikat,” kata Aziz.
  5. Hentikan Pelibatan Aparat Bersenjata dalam Konflik Lahan, Massa menuntut aparat bersenjata ditarik dari lokasi konflik yang melibatkan masyarakat sipil.

“Aksi hari ini adalah suara keresahan masyarakat Riau. Kami ingin hukum ditegakkan, bukan dijadikan alat menekan warga,” tambah Aziz.

Aksi yang berlangsung di depan Kantor Kejati Riau sempat menimbulkan kemacetan di Jalan Jenderal Sudirman. Polisi menutup sebagian akses jalan karena massa memenuhi badan jalan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejati Riau maupun Satgas PKH terkait tuntutan yang disampaikan pendemo.

Peliput : Abasliadi

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments