spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBolmongRatusan Warga di Kotamobagu dan Bolmong Diduga Jadi Korban Investasi Bodong Aplikasi...

Ratusan Warga di Kotamobagu dan Bolmong Diduga Jadi Korban Investasi Bodong Aplikasi BintangChip

DetailNews.id – Ratusan warga dari Kota Kotamobagu dan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) dilaporkan menjadi korban dugaan penipuan investasi bodong melalui aplikasi bernama BintangChip. Modus yang digunakan adalah tawaran keuntungan tinggi dalam waktu singkat yang ternyata berujung kerugian besar bagi para investor.

Skema penipuan ini diduga mulai terbongkar pada Selasa (29/07/2025), ketika banyak pengguna melaporkan bahwa saldo mereka tidak bisa lagi ditarik dari aplikasi. Sebelumnya, aplikasi BintangChip menjanjikan imbal hasil investasi hingga 500 persen hanya dalam waktu 36 hingga 48 jam. Para pengguna diminta memilih produk investasi bernama “Chip” dan melakukan deposit sesuai nominal yang ditawarkan.

“Kami tergiur karena katanya dalam dua hari uang kembali lima kali lipat. Tapi sekarang semua saldo tidak bisa ditarik. Malah diminta deposit lagi untuk verifikasi akun,” ujar SD, salah satu korban asal Kotamobagu Utara, Rabu (30/7/2025).

SD menuturkan bahwa dirinya mengenal aplikasi tersebut dari seorang teman, dan sempat mengajak orang lain bergabung karena dijanjikan bonus tambahan jika berhasil merekrut pengguna baru. Aktivitas perekrutan ini dilakukan melalui grup WhatsApp, yang dikelola oleh seseorang bernama Miss Molly, diduga sebagai perantara atau admin dari aplikasi tersebut.

“Awalnya kami percaya karena setiap kali berhasil mengajak orang, saldo langsung bertambah. Tapi setelah sistem penarikan diblokir, kami mulai sadar ini jebakan. Sayangnya, banyak yang sudah terlanjur setor uang dalam jumlah besar,” jelasnya.

Setelah tidak bisa melakukan penarikan, para pengguna diarahkan untuk melakukan deposit ulang dengan alasan proses verifikasi akibat banyaknya akun palsu. Namun, saldo tetap tidak bisa dicairkan bahkan setelah mengikuti arahan tersebut.

Fenomena ini kini ramai diperbincangkan di media sosial, terutama di Facebook. Sejumlah netizen menyayangkan masih banyaknya masyarakat yang terjebak dalam skema investasi ilegal berbasis Ponzi, di mana keuntungan awal dibayarkan dari dana pengguna baru.

“Lebih ironis lagi, banyak pejabat, ASN, hingga kalangan terpelajar justru ikut mempromosikan aplikasi ini. Bukannya memberi edukasi, malah ikut menyeret masyarakat ke jurang penipuan,” tulis salah satu akun Facebook.

Belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian atau otoritas terkait mengenai kasus ini. Namun, masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap segala bentuk investasi yang menawarkan keuntungan tinggi dalam waktu singkat tanpa transparansi dan legalitas yang jelas.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa literasi keuangan dan kehati-hatian dalam memilih instrumen investasi harus terus ditingkatkan, guna menghindari jebakan investasi ilegal yang dapat merugikan secara finansial maupun sosial.

Peliput : Dayat Gumalangit

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments