DetailNews.id – Sekitar seratusan warga dari Desa Bukaka dan Desa Buyat Bersatu menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) pada Kamis (12/06/2025). RDPU ini membahas aktivitas tambang emas ilegal yang diduga dilakukan oleh PT Kutai Surya Mining (KSM) di kawasan Hutan Garini, Kecamatan Kotabunan.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Boltim, Medy Lensun, dan dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD lainnya, yaitu Sadikin Mamonto, Rahman Salehe, Lam Matiala, Richi Hadji Ali, Kader Bachmid, Reevy Lengkong, dan Wahyudi Daumpung.
Dalam RDPU, terungkap bahwa PT KSM telah melakukan aktivitas tambang tanpa izin resmi sejak Izin Usaha Pertambangan (IUP) mereka berakhir pada tahun 2016.
“PT KSM terakhir memiliki IUP pada tahun 2016. Setelah itu, tidak ada lagi izin yang dikeluarkan,” ungkap Steven Kumanit, Kepala Bidang di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Utara.
Lebih lanjut, Rizal Burase, Kepala UPT Wilayah II Boltim-Bolsel, Dinas Kehutanan Provinsi Sulut, menegaskan bahwa aktivitas PT KSM di kawasan hutan Garini tergolong ilegal karena tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Kami tidak pernah menerima dokumen pinjam pakai kawasan dari Kementerian. Jadi, aktivitas yang mereka lakukan ilegal,” jelasnya.
Meski telah dinyatakan ilegal oleh pihak berwenang, PT KSM masih terus beroperasi. Warga dan aparat desa Buyat Bersatu, yang melakukan kunjungan ke lokasi pada 7 Juni 2025, mendapati sebanyak 11 warga negara asing (WNA) asal China tinggal di mess perusahaan tersebut, lengkap dengan alat berat yang tampak terparkir di lokasi serta kondisi hutan yang telah dibabat.
“Kami minta pihak-pihak pemerintah, DPRD, dan kepolisian datang langsung melihat situasi di lokasi. Aktivitas ini merusak hutan kami,” ujar Wira Suma, warga Desa Buyat Satu.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Boltim Medy Lensun menegaskan akan ada tindak lanjut konkret. DPRD akan membentuk tim terpadu yang melibatkan lintas instansi untuk turun langsung ke lokasi.
“Komisi II DPRD akan bersama kepolisian, Dinas SDA, DLH, Dinas Kehutanan dan DPMPTSP Provinsi, serta Inspektur Tambang. Kita akan gerak cepat ke lapangan. DPRD juga ingin mencari solusi terbaik bagi masyarakat yang terdampak,” tegas Medy Lensun.
Langkah pembentukan tim terpadu dan rencana turun lapangan ini diharapkan menjadi upaya nyata menghentikan praktik pertambangan ilegal dan sekaligus melindungi kawasan hutan Garini dari kerusakan lebih lanjut.
Peliput : Amingsih Mustapa