DetailNews.id – Sengketa lahan antara masyarakat Desa Tutuyan Bersatu dan PT Ranomut kembali dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Rabu (14/05/2025) kemarin. Rapat ini merupakan tindak lanjut dari RDP sebelumnya yang dilaksanakan pada 6 Mei 2025.
Dalam rapat tersebut, hadir perwakilan dari Kantor Pertanahan (Kantah) Boltim, yakni Dedy Masloman, yang menjabat sebagai Plt Kepala Seksi Survei dan Pengukuran. Ia menjelaskan bahwa status Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Ranomut masih aktif dan sah secara hukum.
“Seperti yang kami sampaikan sebelumnya, HGU atas nama PT Ranomut, khususnya yang berada di jalur dua, seluas 10.053 meter persegi atau 1,53 hektare, masih aktif. Ini adalah objek utama yang menjadi bahan perdebatan saat ini,” jelas Dedy.
Dedy menjelaskan bahwa PT Ranomut telah mengajukan permohonan pembaruan HGU pada tahun 2018, dua tahun sebelum masa berlaku HGU berakhir pada 2020. Berdasarkan regulasi pertanahan, permohonan pembaruan memang wajib diajukan dua tahun sebelum masa berlaku habis.
“Proses pembaruan sudah dilakukan sesuai ketentuan, sehingga **HGU PT Ranomut bernomor 0003 tetap aktif dan berlaku selama 35 tahun ke depan sejak diterbitkan kembali,” tegasnya.
Menanggapi pertanyaan Wakil Ketua DPRD Boltim, Kevin Sumendap, mengenai indikasi praktik jual beli atas lahan HGU, Dedy menegaskan bahwa tidak ada mekanisme yang memperbolehkan praktik jual beli secara langsung atas tanah HGU.
“Dalam regulasi, pemegang HGU tidak bisa menjual tanah tersebut. Yang diperbolehkan adalah pengalihan hak, seperti dari HGU menjadi Hak Guna Bangunan (HGB). Namun, itu harus melalui prosedur dan persetujuan yang sah,” jelas Dedy.
Ia menambahkan, jika terjadi alih hak kepada perorangan, maka harus melalui proses pelepasan hak dan mekanisme redistribusi tanah oleh pemerintah.
“Kalau antar badan hukum (PT ke PT), alih hak masih dimungkinkan dalam koridor hukum. Tapi jika kepada perorangan, harus ada pelepasan hak dulu dan tidak bisa dilakukan secara langsung,” ujarnya.
Dedy juga menjelaskan bahwa alih fungsi lahan HGU hanya dapat dilakukan untuk kepentingan umum, seperti pembangunan jalan atau fasilitas publik lainnya, dan itu pun harus mengikuti prosedur hukum yang telah ditetapkan.
RDP ini merupakan bagian dari upaya DPRD Boltim untuk memastikan adanya transparansi dalam pengelolaan tanah HGU dan perlindungan terhadap hak masyarakat lokal, khususnya di wilayah Desa Tutuyan Bersatu yang terlibat konflik lahan dengan pihak perusahaan.
Peliput : Amingsih Mustapa








