DetailNews.id – Anggota DPRD Kotamobagu, Refly Setiawan Mamonto meminta Polres Boltim untuk segera menetapkan tersangka pemukulan terhadap, seorang anak berusia 12 tahun yang diduga dijadikan samsak oleh Ali Bin Jindan alias Ali Kenter, seorang bos tambang ilegal asal Boltim.
Permintaan tersebut disampaikan melalui pesan Whats App yang diterima DetailNews.id, Sabtu (14/12/2024).
“Saya Refly Setiawan Mamonto anggota Komisi III yang juga Ketua Fraksi PKB, anggota DPRD Kotamobagu. Saya selaku anggota DPR meminta polres Boltim agar sungguh-sungguh bekerja dengan serius segera menetapkan tersangka,” kata Refly.
Refli Mamonto menyebut, kasus pemukulan terhadap anak di bawah umur tersebut menjadi atensi dirinya agar segera ditangani dengan serius dan tidak ragu dalam menetapkan tersangka.
“Ini menjadi atensi saya sebab kedua orang tua korban yang di aniaya oleh Alken adalah warga desa moyag todulan, maka dengan itu Polres Boltim jangan ragu lagi untuk menetapkan tersangka dikasus tersebut,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, orang tua RPM melaporkan Ali Bin Jindan alias Ali Kenter, seorang bos tambang ilegal asal Boltim dilaporkan ke Polres Boltim atas kasus dugaan kekerasan seorang anak berisnial RPM berusia 12 tahun hingga mengalami lebam di bagian kepala serta perut korban.
Berdasarkan surat laporan dengan Nomor: LP/B/155/XII/2024/SPKT/Polres disebutkan Datu Mokoagow yang merupakan ayah korban telah melaporkan Alken atas dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagai dimaksud dalam pasal 80 UU 35/2014.
“Kami hanya ingin keadilan untuk anak-anak kami,” ujar Datu Mokoagow dengan nada penuh harap.” kata ayah korban, kepada media ini, Sabtu (14/12/2024).***