DetailNews.id, Lampung Barat – Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di SMP Negeri 3 Liwa, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung, menuai sorotan. Proyek rehabilitasi yang menelan anggaran lebih dari Rp600 juta bersumber dari APBN Tahun 2025 itu diduga tidak berjalan sesuai ketentuan, terutama terkait mekanisme pelibatan unsur pengawas di lingkungan sekolah.
Dalam program revitalisasi ini, sekolah sejatinya diberi kewenangan penuh untuk merencanakan, mengelola, dan melaksanakan pembangunan melalui Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP). P2SP diwajibkan melibatkan unsur masyarakat dan tenaga teknis profesional serta menghadirkan Ketua Komite Sekolah sebagai pengawas internal.
Namun, pada pelaksanaan rehabilitasi di SMPN 3 Liwa, pihak sekolah justru diduga tidak melibatkan Ketua Komite. Sebaliknya, sekolah disebut menggandeng pihak ketiga untuk mengerjakan proyek tersebut tanpa penjelasan terbuka kepada unsur pengawasan yang semestinya berperan.
Ketua Komite SMPN 3 Liwa, Johan, membenarkan bahwa dirinya tidak dilibatkan sama sekali dalam pelaksanaan kegiatan revitalisasi tersebut.
“Saya memang Ketua Komite SMPN 3 Liwa, tetapi terkait dana revitalisasi untuk rehab itu tidak ada pemberitahuan kepada saya dari pihak sekolah. Padahal sekolah lain yang menerima dana serupa selalu melibatkan komite sebagai pengawas. Menurut saya, ini cukup janggal. Ada apa kok bisa seperti ini?” tegas Johan saat dikonfirmasi.
Hingga kini belum diketahui pihak profesional yang dimaksud sekolah dalam pelaksanaan proyek, maupun alasan tidak dilibatkannya komite sekolah.
Diketahui, proyek rehabilitasi tersebut mencakup pekerjaan penggantian plafon PVC, pengecatan, serta pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) untuk mencegah risiko longsor. Namun sejumlah pihak menilai volume pekerjaan tidak sebanding dengan nilai anggaran yang mencapai ratusan juta rupiah.
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak sekolah terkait dugaan ketidakwajaran tersebut. Wartawan media ini masih berupaya meminta penjelasan kepada pihak sekolah maupun dinas terkait guna memperoleh keterangan yang lebih lengkap.
Dengan munculnya dugaan penyimpangan ini, Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan Negeri Liwa, Lampung Barat, diminta melakukan pemeriksaan terhadap Kepala SMPN 3 Liwa guna memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana revitalisasi.
Peliput : Sunariyanto




