Senin, Maret 9, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaKaltaraRektor UBT: KUHP Baru Justru Perjelas Beda Produk Pers dan Medsos

Rektor UBT: KUHP Baru Justru Perjelas Beda Produk Pers dan Medsos

DetailNews.id Tarakan – Rektor Universitas Borneo Tarakan (UBT) Prof. Dr. Yahya Ahmad Zein, S.H., M.H. menilai keberadaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru tidak perlu dikhawatirkan oleh insan pers selama kerja jurnalistik dilakukan secara profesional dan sesuai dengan Undang-Undang Pers.

Hal itu disampaikannya dalam diskusi bertajuk Perkembangan KUHP Terkait Pers bersama insan media di UBT, Senin (9/3/2026).

Yahya menjelaskan, secara hukum kebebasan pers tetap memiliki landasan kuat karena dijamin oleh konstitusi dan diatur secara khusus melalui Undang-Undang Pers. Dalam sistem hukum juga dikenal prinsip lex specialis derogat legi generalis, yakni aturan khusus mengesampingkan aturan yang bersifat umum.

“Undang-Undang Pers itu lex specialis. Jadi kalau ada persoalan yang berkaitan dengan produk jurnalistik, penyelesaiannya pada prinsipnya melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers,” kata Yahya.

Ia mengakui dalam KUHP baru terdapat sejumlah pasal yang berpotensi bersinggungan dengan aktivitas pers, di antaranya pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden, penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara, pencemaran nama baik, fitnah hingga penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran.

Namun menurutnya, pasal-pasal tersebut tidak serta-merta membatasi kerja jurnalistik. “Selama pemberitaan itu merupakan produk jurnalistik, dilakukan dengan verifikasi fakta dan sesuai kode etik, kawan-kawan pers tidak perlu khawatir,” ujarnya.

Kebebasan pers merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang mencakup tiga aspek utama, yakni mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi. Ketiga aspek ini menjadi dasar agar pers dapat menjalankan fungsinya dalam demokrasi.

Ia menyebut pers memiliki peran penting sebagai penyebar informasi, sarana pendidikan publik, kontrol sosial terhadap pemerintah, serta forum diskusi publik di masyarakat.

Selain itu, menurut Yahya, KUHP baru justru dapat memperjelas perbedaan antara produk jurnalistik dan konten yang beredar di media sosial. Ia mengatakan jurnalis memiliki perlindungan hukum selama menjalankan kerja jurnalistik sesuai kode etik serta mekanisme yang diatur oleh Dewan Pers.

“Sepanjang kawan-kawan pers berpegang pada kode etik dan bersandar pada Dewan Pers, maka berlaku prinsip lex specialis tadi,” jelasnya.

Sebaliknya, jika suatu konten tidak diproduksi melalui mekanisme jurnalistik, maka perlindungan Undang-Undang Pers tidak dapat digunakan dan pasal-pasal dalam KUHP bisa diterapkan.

“Kalau tidak, berarti dia langsung keluar dari mekanisme itu. Maka delik-delik dalam KUHP memang bisa dikenakan,” ujarnya.

Dengan adanya KUHP baru, perbedaan antara produk jurnalistik dan non-jurnalistik akan semakin jelas di ruang publik.

“Dengan KUHP ini justru akan terlihat bedanya, mana yang produk jurnalistik dan mana yang non-jurnalistik,” katanya.

Ia pun mengimbau pihak yang memproduksi berita agar mengikuti standar kerja jurnalistik, mulai dari proses mencari informasi, melakukan verifikasi, hingga menyiarkan berita kepada publik.

“Artinya ada proses mencari berita, melakukan verifikasi sampai pada proses menyiarkan. Kalau itu dilakukan, maka dia masuk dalam produk pers dan bisa menggunakan perlindungan Undang-Undang Pers,” pungkasnya.

Peliput: Raden

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments