Kamis, Desember 25, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaNewsResmi Ditetapkan, UMK Sleman Naik 6,40 Perse

Resmi Ditetapkan, UMK Sleman Naik 6,40 Perse

DetailNews.id, Sleman – Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi mengumumkan penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sleman tahun 2026 sebesar Rp 2.624.387 atau naik 6,40 persen dari tahun 2025.

UMK Sleman tahun 2026 ditetapkan oleh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X melalui Surat Keputusan Gubernur DIY, Nomor 443 tahun 2025.

Besaran UMK Sleman tahun 2026 yang telah ditetapkan ini berdasarkan usulan Dewan Pengupahan Kabupaten Sleman yang telah disepakati dalam sidang Dewan Pengupahan pada 19 Desember 2025 lalu.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sleman, Ephipana Kristyani mengungkapkan bahwa, penetapan UMK dihitung melalui mekanisme perumusan UMK tahun sebelumnya ditambah penyesuaian kenaikan. Penyesuaian kenaikan ini telah memperhitungkan angka inflasi, pertumbuhan ekonomi dan variabel alpha, berdasarkan formula penetapan Upah Minimun menurut Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025.

Nilai inflasi Sleman sebesar 2,56 persen, nilai pertumbuhan ekonomi sebesar 5,19 persen didasarkan pada data Badan Pusat Satistik (BPS). Sedangkan variabel angka alpha Kabupaten Sleman sebesar 0,74 persen merupakan hasil kesepakatan dari perwakilan buruh dan pengusaha dalam sidang Dewan Pengupahan.

“Nilai alpha masing – masing Kabupaten Kota bisa berbeda – beda tergantung pada hasil kesepakatan perwakilan buruh dan pengusaha di Dewan Pengupahan masing – masing,” kata Ephipana di Sleman.

Sementara itu, atas penetapan UMK Sleman tahun 2026, Bupati Sleman Harda Kiswaya berharap kenaikan UMK Sleman tahun 2026 dapat memberikan iklim usaha yang positif bagi pengusaha maupun buruh dan pekerja di Kabupaten Sleman.

“Semoga dengan penetapan UMK 2026 ini dapat menjamin keberlangsungan usaha, meningkatkan kesejahteraan butuh dan pekerja, sehingga memberi kebermanfaatan dan berkah bagi kemajuan Sleman,” jelasnya.

Sebagai tindak lanjut penetapan UMK Sleman tahun 2026, Disnaker Kabupaten Sleman telah menyelenggarakan sosialisasi penetapan UMK Sleman secara hybrid kepada para pengusaha di Kabupaten Sleman.

Peliput : Muhammad

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments