DetailNews.id – Tim Resmob Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim) berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pelaku berinisial BM alias Baitul (20), warga Desa Tutuyan III, ditangkap di wilayah Kecamatan Tutuyan, Kabupaten Boltim.
Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/57/V/2025/SPKT/RES-BOLTIM, yang dilayangkan oleh keluarga korban pada 17 Mei 2025. Korban dalam kasus ini adalah anak perempuan berusia 12 tahun, warga Boltim.
Kejadian dilaporkan terjadi pada hari Sabtu, 17 Mei 2025 sekitar pukul 16.00 WITA di Desa Tutuyan. Setelah menerima informasi dari penyidik pada pukul 12.00 WITA, Tim Resmob yang dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Liefan Kolinug segera bergerak dari Mako Polres Boltim pada pukul 15.00 WITA.
“Sekitar pukul 16.00 WITA kami memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di rumah temannya di jalur dua Desa Tutuyan,” jelas IPTU Liefan.
Tim kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan tiba sekitar pukul 16.30 WITA. Dalam penggerebekan, BM ditemukan sedang berada di dalam kamar dan diamankan tanpa perlawanan. Sekitar pukul 17.00 WITA, pelaku langsung digiring ke Mako Polres Boltim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Boltim, AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan, S.S.T., S.H., M.Si., M.Mar.Eng., menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen tinggi untuk merespons cepat laporan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak.
“Begitu menerima informasi dari masyarakat, tim langsung kami kerahkan dan berhasil mengamankan pelaku. Saat ini pelaku sudah ditahan dan dalam proses pemeriksaan oleh penyidik,” jelas Kapolres.
Langkah cepat dan tegas dari Polres Boltim ini mendapat apresiasi dari masyarakat. Warga berharap aparat penegak hukum terus bertindak konsisten agar menciptakan rasa aman, keadilan, dan perlindungan hukum, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak.
Peliput : Aminingsih Mustapa