spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaKotamobaguRespons Tuntutan Mahasiswa BMR, DPRD Kota Kotamobagu Bahas Ranperda Perlindungan Anak

Respons Tuntutan Mahasiswa BMR, DPRD Kota Kotamobagu Bahas Ranperda Perlindungan Anak

DetailNews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu secara resmi menyampaikan laporan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Anak dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kotamobagu, Senin (22/09/2025) lalu.

Suasana Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu penyampaian laporan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Anak yang digelar di Gedung DPRD Kotamobagu, Senin (22/09/2025) lalu.

Laporan tersebut dibacakan oleh Dr. Ns. Henny Kaseger, S.Kep., M.Kes, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotamobagu, yang juga merupakan anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan.

Dalam penyampaiannya, Henny menjelaskan bahwa Ranperda tersebut telah melalui proses harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Utara pada 7 Agustus 2025. Ranperda ini terdiri dari sebelas bab dan tiga puluh delapan pasal, yang secara substansi mengatur mengenai perlindungan hak-hak anak di Kota Kotamobagu.

“Anak adalah amanah sekaligus karunia Tuhan Yang Maha Esa. Dalam dirinya melekat martabat dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi,” tegas Henny di hadapan Wali Kota Kotamobagu, dr. Wenny Gaib, Sp.M, dan Wakil Wali Kota Kotamobagu.

Ia menambahkan bahwa hak asasi anak merupakan bagian dari hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Anak.

Ranperda ini merujuk pada sejumlah regulasi nasional, di antaranya UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus bagi Anak.

“Peraturan-peraturan ini menjadi landasan utama dalam menjamin perlindungan menyeluruh terhadap anak, termasuk hak atas kelangsungan hidup, tumbuh kembang, pendidikan, perlindungan dari kekerasan, diskriminasi, dan pemenuhan hak sipilnya,” tambah Henny.

Lebih lanjut, Henny menyampaikan bahwa inisiatif pembentukan Ranperda ini juga merupakan bentuk respons konkret DPRD Kotamobagu atas aspirasi masyarakat, khususnya dari kalangan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa se-Bolaang Mongondow Raya (BMR).

“Tuntutan para pendemonstrasi yang tergabung dalam aliansi Mahasiswa BMR telah kami dengarkan dan kami respons dengan serius melalui penyusunan payung hukum daerah ini,” pungkasnya.

DPRD Kota Kotamobagu berkomitmen menyelesaikan pembahasan Ranperda ini hingga ditetapkan menjadi Perda, demi memperkuat sistem perlindungan anak di daerah dan memastikan setiap anak memperoleh haknya secara utuh.

Peliput : Owen Bangki

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments