DetailNews.id – Kreator konten asal Pontianak, Rizky Kabah atau Riezky Kabah Nizar, resmi ditangkap oleh tim Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat (Kalbar), Rabu malam (1/10/2025), di kediamannya di Jakarta Pusat.
Penangkapan dilakukan setelah Rizky dua kali mangkir dari panggilan resmi penyidik terkait kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Suku Dayak.
“Yang bersangkutan sudah dipanggil dua kali, tetapi tidak hadir. Maka tim melakukan penangkapan sesuai prosedur hukum,” ujar Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno.
Rizky sebelumnya dilaporkan oleh sejumlah organisasi masyarakat (ormas) dan organisasi kepemudaan (OKP) Dayak pada 9 September 2025. Ia diduga membuat konten media sosial yang menghina Suku Dayak, termasuk pernyataan “Dayak menganut ilmu hitam” dengan latar belakang Rumah Radakng, rumah adat khas masyarakat Dayak di Pontianak.
Setelah laporan diterima, polisi segera melakukan penyelidikan dan menaikkan status kasus ke tahap penyidikan. Berdasarkan gelar perkara, Rizky resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Ketua Ormas Mangkok Merah Kalbar, Iyen Bagago, mengapresiasi langkah cepat yang diambil aparat kepolisian.
“Kami mendukung penuh tindakan tegas Polda Kalbar. Ini penting untuk menjaga martabat dan kehormatan masyarakat Dayak,” ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah ormas sempat mengeluarkan pernyataan keras dan memberi ultimatum agar aparat bertindak cepat. Jika tidak, mereka mengancam akan mengambil tindakan sendiri terhadap Rizky.
Menanggapi kasus ini, Polda Kalbar mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam bermedia sosial, khususnya dalam membuat konten yang menyangkut isu SARA.
“Kami akan menindak tegas siapa pun yang menyebarkan ujaran kebencian atau konten provokatif yang berpotensi memecah belah masyarakat,” tegas Kombes Bayu.
Saat ini, Rizky Kabah telah dibawa ke Pontianak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolda Kalbar, seraya menunggu proses hukum selanjutnya.*
Peliput : Steven





