DetailNews.id – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kotamobagu membantah adanya praktik bisnis telepon ilegal antara pegawai dan warga binaan. Klarifikasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Rutan, Aris Yuliyanta A.Md.IP, SH, M.Si.
Menurut Aris, kabar tersebut tidak benar dan menyesatkan. Ia menegaskan bahwa pihaknya justru menyediakan layanan komunikasi legal bernama Wartel Khusus Pemasyarakatan (Wartelsuspas) sebagai bentuk pelayanan kepada warga binaan.
“Rutan Kotamobagu selalu berkomitmen memberikan pelayanan terbaik. Wartelsuspas disediakan untuk memfasilitasi komunikasi legal antara warga binaan dan keluarga mereka,” ujar Aris, Senin (6/10/2025).
Layanan Wartelsuspas disebut sebagai sarana penting untuk menjaga hubungan emosional antara warga binaan dengan keluarganya, terutama bagi yang tidak bisa berkunjung secara langsung karena jarak dan waktu.
Aris menambahkan, biaya layanan ini menyesuaikan tarif operator dan dianggap sangat terjangkau oleh warga binaan.
“Layanan ini diawasi ketat oleh petugas, berlaku dari pukul 08.00 hingga 16.00 WITA, dan menjadi alternatif efektif untuk mencegah penyalahgunaan ponsel ilegal di dalam rutan,” tambahnya.
Wartelsuspas juga sejalan dengan arahan Kementerian Hukum dan HAM, di mana seluruh UPT Pemasyarakatan diminta mengedepankan pelayanan berbasis kemanusiaan dan pembinaan.
Dengan klarifikasi ini, Rutan Kotamobagu berharap isu yang beredar dapat diluruskan, dan publik dapat memahami bahwa sistem yang berjalan di rutan telah sesuai dengan regulasi yang berlaku.*
Peliput : Owen Bangki




