DetailNews.id – Sejak resmi dilantik pada 11 Agustus 2025, Kasat Lantas Polres Kotamobagu, Iptu Luster Simanjuntak, S.H., langsung bergerak cepat menindak pelanggaran lalu lintas yang menjadi keluhan utama masyarakat, khususnya penggunaan knalpot brong. Ia menegaskan komitmennya untuk menjadikan Kota Kotamobagu sebagai wilayah bebas knalpot brong atau Zero Knalpot Brong.
Setelah sebelumnya turun langsung ke sekolah-sekolah untuk melakukan edukasi dan sosialisasi tertib berlalu lintas, kali ini jajaran Sat Lantas Polres Kotamobagu bersama Tim Patroli Pantera Satuan Samapta kembali menggelar operasi penindakan di pusat Kota Kotamobagu, Kamis (28/08/2025).
Dalam operasi gabungan tersebut, sebanyak 55 pelanggar terjaring. Dari jumlah tersebut, 18 pengendara diketahui menggunakan knalpot brong dengan suara yang sangat bising, sementara sisanya ditindak karena tidak menggunakan helm saat berkendara.
“Kami bertekad menjadikan Kota Kotamobagu bebas dari knalpot brong. Penindakan ini merupakan langkah nyata kami dalam menanggapi keluhan masyarakat. Kami juga mengimbau kepada seluruh pengendara untuk tertib berlalu lintas dan tidak menggunakan knalpot brong demi kenyamanan dan ketertiban bersama,” tegas Iptu Luster Simanjuntak.
Penindakan tegas terhadap penggunaan knalpot brong ini mendapat sambutan positif dari masyarakat. Banyak warga yang menyatakan dukungan mereka terhadap langkah Polres Kotamobagu, karena suara bising dari knalpot tidak standar dinilai sangat mengganggu ketenangan warga dan mencemari lingkungan.
“Kami sangat mendukung Polres Kotamobagu, terutama Sat Lantas, yang bergerak cepat menertibkan penggunaan knalpot brong. Ini membuat kami merasa lebih nyaman dan aman,” ujar salah satu warga di lokasi operasi.
Upaya menuju Zero Knalpot Brong di Kotamobagu ini diharapkan terus berlanjut, tidak hanya dengan penindakan, namun juga melalui edukasi berkelanjutan kepada para pelajar, komunitas motor, dan masyarakat umum untuk menciptakan budaya berlalu lintas yang tertib dan beradab.
Peliput : Owen Bangki