DetailNews.id, Magetan – Jajaran Polres Magetan melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) bersama Polsek Poncol berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Poncol, Kabupaten Magetan. Dua pelaku berinisial MI (49) dan PU (52), warga Kabupaten Ngawi, berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 3×24 jam setelah laporan diterima.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin, 12 Januari 2026, sekitar pukul 12.30 WIB di Dusun Jenar, Desa Cileng, Kecamatan Poncol. Korban, Loso (65), kehilangan sepeda motor Yamaha Jupiter Z miliknya saat diparkir di pinggir jalan desa.
Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa menjelaskan, aksi pencurian dilakukan dengan memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan sepeda motor dalam kondisi kunci masih menancap.
“Pelaku mengambil sepeda motor korban yang terparkir di pinggir jalan dengan kondisi kunci masih menancap. Hal ini memudahkan pelaku dalam menjalankan aksinya,” ujar AKBP Raden Erik Bangun Prakasa.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pelaku berhasil ditangkap dan kini telah diamankan di Mapolres Magetan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda kategori V.
Sementara itu, korban menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Magetan atas respons cepat dalam pengungkapan kasus tersebut.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolres Magetan dan seluruh anggota Polres Magetan. Motor saya yang hilang bisa kembali dengan cepat,” ungkap Loso.
Polres Magetan mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat memarkir kendaraan, serta memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci guna mencegah tindak kejahatan serupa. Aparat kepolisian juga menegaskan komitmennya untuk terus memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Peliput : Teguh







