DetailNews.id – Unit Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotamobagu kembali mencetak prestasi gemilang dalam pemberantasan narkotika. Kali ini, paket sabu-sabu yang disamarkan di dalam buah pir berhasil digagalkan saat melintas di wilayah hukum Polres Kotamobagu menuju Kota Bitung, Sulawesi Utara.
Pengungkapan bermula dari informasi intelijen terkait pengiriman narkotika jenis sabu dari Palu, Sulawesi Tengah, yang akan diedarkan ke Bitung. Kurir menggunakan taksi antar provinsi sebagai moda pengiriman. Pada saat melintas di Desa Mopait, Kecamatan Lolayan, polisi melakukan pemeriksaan dan menemukan paket buah pir mencurigakan yang di dalamnya terdapat tujuh paket kecil sabu dalam plastik kecil total berat 6,95 gram.
Setelah interogasi, sopir mengungkap identitas penerima paket, yaitu R (23 tahun), warga Kelurahan Girian Bitung. R mengaku membeli sabu dengan berat total 6,95 gram dari seseorang bernama Aco di Kota Palu seharga Rp 9 juta untuk diedarkan di Bitung.
Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto, menyampaikan apresiasi atas keberhasilan operasi ini dan menegaskan nilai penting sinergi antara satgas narkoba dan masyarakat.
“Pengungkapan ini menegaskan komitmen Satresnarkoba Polres Kotamobagu dalam menindak jaringan lintas provinsi. Kami meminta masyarakat tetap waspada dan berperan aktif melaporkan jika melihat indikasi peredaran narkoba,” ujar Irwanto.
Kasat Resnarkoba, AKP I Wayan Budha, menjelaskan bahwa paket sabu tersebut awalnya diendus lewat informasi intelijen. Tim kemudian melakukan operasi tepat saat kendaraan yang digunakan sopir melintas dan ditemukan barang bukti yang disembunyikan dalam buah pir.
Para pelaku diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat. Barang bukti dan pelaku kini diamankan untuk proses hukum lanjut.
Kasat mengimbau masyarakat agar terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika, terutama modus-modus penyelundupan yang semakin canggih.
Peliput : Owen Bangki








