Rabu, Januari 28, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBitungSekum DPP BIFI Kecam Dugaan Penganiayaan dan Penghinaan Oknum KS terhadap Ketua...

Sekum DPP BIFI Kecam Dugaan Penganiayaan dan Penghinaan Oknum KS terhadap Ketua Umum BIFI di Bitung

DetailNews.id, Bitung — Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Pusat Barisan Fii Sabilillah (DPP BIFI), Suharto Jibu, S.Sos , mengecam keras dugaan penganiayaan dan penghinaan yang diduga dilakukan oleh seorang oknum anggota Brigade Mobil (Brimob) Polda Sulawesi Utara terhadap Ketua Umum BIFI, Haji Rinto Pakaya, di Kota Bitung.

‎Suharto Jibu menyatakan, peristiwa yang menimpa Ketua Umum BIFI tersebut sangat disesalkan dan dinilainya berada di luar nalar, mengingat selama ini korban dikenal sebagai tokoh masyarakat yang aktif menjalin sinergi dengan aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Bitung.

‎“Saya selaku Sekretaris Umum DPP BIFI sangat menyayangkan peristiwa yang dialami oleh Ketua Umum kami, Bapak Haji Rinto Pakaya. Ini sungguh di luar nalar kami,” ujar Suharto dalam keterangannya kepada media, Rabu (28/1/2026).

‎Menurut Suharto, dugaan perlakuan kekerasan dan penghinaan tersebut bukan hanya melukai pribadi korban, tetapi juga mencederai hubungan kemitraan antara organisasi kemasyarakatan keagamaan dengan institusi kepolisian.

‎“Beliau selama ini selalu bekerja sama dengan aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Bitung. Jika sampai diperlakukan seperti itu oleh oknum Brimob, kami menilai tindakan tersebut sudah keterlaluan dan mencoreng semangat Polri yang Presisi dan humanis,” tegasnya.

‎Lebih lanjut, Suharto Jibu menyoroti dugaan ucapan penghinaan berupa penyebutan istilah ‘teroris’ dan ‘testa hitam’ terhadap Ketua Umum BIFI. Ia menilai pernyataan tersebut merupakan tuduhan serius yang tidak dapat ditoleransi.

‎“Kata ‘teroris’ bukan kata yang ringan. Jika itu disematkan kepada Ketua Umum kami, sama artinya dengan menuding Ormas BIFI sebagai bagian dari jaringan teroris. Ini tuduhan yang sangat serius dan melukai kami sebagai ormas keagamaan yang sah dan diakui oleh pemerintah,” kata Suharto.

‎Ia menegaskan bahwa DPP BIFI sangat keberatan atas tudingan tersebut dan meminta agar oknum yang bersangkutan bertanggung jawab secara hukum.

‎“Kami meminta oknum aparat tersebut membuktikan ucapannya. Jangan sembarangan melabeli seseorang atau organisasi dengan tuduhan terorisme, apalagi terhadap pimpinan ormas keagamaan yang resmi dan legal,” ujarnya.

‎Suharto Jibu juga menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh langkah hukum yang telah ditempuh oleh Ketua Umum BIFI, baik melalui laporan pidana di Polres Bitung maupun pengaduan etik ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

‎“Jika Ketua Umum kami masih dianggap sebagai mitra kepolisian, kami berharap kasus ini ditangani secara profesional, transparan, dan diselesaikan sesuai hukum yang berlaku. Jangan ada pembiaran atau perlindungan terhadap oknum,” tutup Suharto Jibu.

‎Diketahui, kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Bitung dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor STTLP/B/74/I/2026/SPKT/Polres Bitung/Polda Sulawesi Utara. Selain itu, pengaduan etik juga telah disampaikan ke Propam Polri melalui layanan pengaduan online dan saat ini berstatus terkirim.

‎Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan klarifikasi terhadap laporan tersebut.

 

Peliput : Ical

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments