spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaHukum & KriminalSetelah Pengusaha Asal Jakarta, Pemegang Saham Terbesar Kena Tipu Oleh Oknum Direktur...

Setelah Pengusaha Asal Jakarta, Pemegang Saham Terbesar Kena Tipu Oleh Oknum Direktur PT PMPP?

DetailNews.id, Yogyakarta – Selain pengusaha asal Jakarta diduga kena tipu takeover kredit macet di PT PMPP yang diduga dilakukan oleh oknum Direktur Utama perusahaan ini, berinisial TW. Kini muncul lagi satu korban di perusahaan yang dipimpin oleh TW.

Ironisnya, korban kali ini justru pemegang saham terbesar di PT PMPP sekaligus salah satu yang menjabat komisaris.

Ialah Mulyawan, warga Jalan Sorowajan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, DIY mengaku ikut korban di perusahaannya sendiri.

Mulyawan yang bertemu dengan jurnalis DetailNews.id pada Senin, 10 November 2025 mengisahkan bahwa dirinya merasa kena tipu oleh oknum Direktur Utama PT PMPP, TW. Karena itu, dia akhirnya membawa dugaan penipuan ini ke Polres Bantul pada tahun 2021 dengan Nomor Laporan : LP-B/70/II/2021/DIY/RES.BANTUL tertanggal, 23 Februari 2021.

Hanya saja, laporan dugaan penipuan yang diajukan Mulyawan di Polres Bantul hingga kini belum ada kejelasannya. Karena itulah, komisaris sekaligus pemegang saham terbesar di PT PMPP ini mempertanyakan laporannya di Polres Bantul itu.

“Terus terang saya ini bingung. Sebab sejak saya melaporkan TW ke Polres Bantul, sejauh ini tidak ada progresnya. Ada apa ini. Padahal laporan saya sangat jelas dan ada unsur pidana di dalamnya,” kata Mulyawan.

Saat dirinya menanyakan perkembangan laporannya, jawaban polisi saat itu justru dirinya diminta datang ke Dewan Kehormatan Notaris untuk meminta izin menghadirkan notaris yang membuat akte notaris diduga palsu dalam penjualan saham PT PMPP.

Dirinya juga diminta polisi untuk datang ke terlapor TW meminta bukti-bukti dokumen perusahaan yang membuktikan jika dirinya komisaris dan pemegang saham di PT PMPP.

“Apa yang dibutuhkan polisi itu tidak mungkin saya selalu korban pelapor yang datang melakukan semua itu. Pihak Dewan Notaris dan terdapat TW tidak akan mau memberikan dokumen pemilik awal perusahaan ini,” ujarnya.

Dijelaskannya bahwa, Mulyawan datang ke Polres Bantul untuk melaporkan TW atas dugaan tindak pidana penjualan saham tanpa izin komisaris, tanpa RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) sesuai UU Nomor 40/2027 tentang PT (Perseroan Terbatas).

Korban juga melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan yang diduga dilakukan oleh TW. Hal ini dia laporkan karena, TW telah menjual saham perusahaan tanpa sepengetahuan pemegang saham dan komisaris. Selain itu, tidak dilakukan RUPS. Yang lebih parah, tanda tangan dirinya selaku komisaris di PT PMPP dan pemegang saham tanda tangannya dipalsukan.

“Tanga tangan saya di akte notaris yang diduga palsu itu jauh berbeda dengan tanda tangan aslinya. Tanda tangan saya dipalsukan itu pakai huruf Jawa dan tidak tangan palsu itu bunyinya aja tidak bunyi,” sebut Mulyawan.

Diuraikan oleh Mulyawan bahwa awal berdirinya PT PMPP ini, dirinya-lah yang mengeluarkan semua biaya. Baik biaya pengurusan izin perusahaan hingga biaya notaris. Sampai penyediaan modal. Dan, dalam akte notaris pertama pendirian perusahaan tersebut, dia salah komisaris dan pemegang saham terbanyak.

Sedangkan TW dan lainnya hanya memiliki saham dalam perusahaan masing-masing 10 persen.

Muncul masalah internal manajemen setelah TW secara sepihak menjual saham perusahaan ke pihak lain tahun 2016.

Penjualan saham perusahaan diketahui oleh pelapor awal tahun 2020, setelah mendapat kabar dari salah seorang karyawan perusahaan tersebut.

Mulyawan yang mengetahui saham perusahaan dijual sepihak oleh TW, pun langsung menemui TW dan menanyakan kabar tersebut. Namun saat ditemui, TW tidak mengakui jika saham perusahaan telah dijual.

“Saat saya tanya, TW bilang belum Pak. Belum dijual Pak. Kalau sudah ada pembeli kita akan sama-sama ke notaris. Tapi waktu itu saya bilang jangan disembunyikan kalau sudah dijual tahun 2016. Lalu TW balik nanya –kok bapak sudah tahu–?. Dan, saat itulah TW bilang nanti Pak saya kembalikan uangnya bapak. Tapi sampai sekarang tidak ada pengembalian uang miliknya,” tandas Mulyawan.

Mulyawan berharap, TW memiliki itikad baik kepadanya untuk mengembalikan uang miliknya. Dia juga berharap, laporannya di Polres Bantul segera ada tindak lanjut karena laporannya itu sudah bertahun-tahun.

Sementara itu, penyidik Polres Bantul yang menangani laporan nomor : LP-B/70/II/2021/DIY/RES.BANTUL tertanggal 23 Februari 2021, Aipda Andis Riyanto dikonfirmasi melalui selulernya nomor +62812xxxx9640 mengakui atas laporan tersebut.

“Betul pak,” jawabnya singkat,” Rabu (12/11/2025).

Dia juga mengatakan bahwa perkara ini masih dalam proses penyidikan.

Berbeda dengan terlapor TW, saat dikonfirmasi melalui selulernya nomor 0813xxxx1519, hingga berita turun belum ada tanggapan.

Peliput : Islam

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments