spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaHukum & KriminalSidang Lanjutan Kasus Tabrakan Beruntun: Hakim Tegaskan “Kita Buktikan Siapa yang Berbohong”

Sidang Lanjutan Kasus Tabrakan Beruntun: Hakim Tegaskan “Kita Buktikan Siapa yang Berbohong”

DetailNews.id, Aceh Timur – Sidang lanjutan kasus kecelakaan lalu lintas beruntun yang melibatkan terdakwa dr. Suci Magfira kembali digelar pada Rabu, 23 Juli 2025 di Pengadilan Negeri Aceh Timur. Sidang kedua ini mengagendakan pemeriksaan saksi korban dan terdakwa dalam perkara laka berat yang menyebabkan dua orang korban luka parah, salah satunya cacat permanen.

Kecelakaan yang terjadi sembilan bulan lalu itu menimpa Mariam (60), seorang ibu rumah tangga, dan Massyura (20), mahasiswi sekaligus atlet tenis meja berprestasi dari Aceh Timur. Kedua korban adalah warga Aceh Timur.

Dalam kesaksiannya di persidangan, Mariam memaparkan kronologi kejadian dengan rinci. Ia menyebut bahwa dirinya sedang mengendarai sepeda motor dari arah barat menuju Bayeun ketika tiba-tiba ditabrak dari belakang oleh mobil yang dikendarai dr. Suci. “Saya saat itu hanya ingin pulang ke Bayeun, tidak menyeberang, tidak berbelok. Waktu itu sudah menjelang magrib,” ujar Mariam di hadapan majelis hakim.

Namun, keterangan tersebut dibantah oleh terdakwa dr. Suci yang hadir didampingi dua penasihat hukumnya. Menurut pengakuannya, kecelakaan terjadi karena sepeda motor korban datang dari arah berlawanan dan ditabrak bagian depannya, bukan dari belakang sebagaimana diklaim korban.

Pernyataan itu sempat membuat suasana sidang menjadi tegang. Majelis Hakim yang memimpin persidangan tampak terkejut dan langsung mengkonfirmasi kesaksian tersebut kepada Mariam. “Apakah benar saudari ditabrak dari depan?” tanya Hakim, yang dijawab tegas oleh Mariam, “Tidak benar, saya ditabrak dari belakang.”

Hakim kemudian menegaskan bahwa pengakuan kedua belah pihak saling bertentangan. “Baik, kami akan menanyakan kepada saksi lainnya, dan nanti kita buktikan siapa yang berbohong,” ujar Hakim menutup sesi pemeriksaan.

Selain soal kronologi, Mariam juga menyampaikan kekecewaannya atas sikap dr. Suci pasca-kejadian. Menurutnya, terdakwa tidak menunjukkan empati yang cukup terhadap korban. “Dalam sembilan bulan ini, beliau hanya datang dua kali. Bantuan yang diberikan hanya Rp250 ribu. Padahal saya patah tiga tulang rusuk dan satu tulang bahu,” kata Mariam.

Menanggapi dinamika yang terjadi, di akhir persidangan Hakim menyarankan agar kedua belah pihak mempertimbangkan penyelesaian damai. “Kami minta penasihat hukum terdakwa berupaya membuka ruang damai antara kedua belah pihak,” ujar Hakim.

Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar pada Rabu, 30 Juli 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan, termasuk saksi korban kedua, Massyura, yang hingga kini masih mengalami cacat permanen dan belum bisa berjalan normal.

Peliput : Panjaitan

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments