DetailNews.id, Kotamobagu – Seruan “Save Dokter Sitti” menggema di depan Mapolres Kotamobagu ketika puluhan tenaga medis berkumpul, Selasa (25/11), menyuarakan dukungan bagi dr. Sitti Korompot yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan malpraktik.
Aksi berlangsung tertib dengan peserta membawa poster berisi tuntutan dan dukungan moral. Sorakan “Save Dokter Sitti” terdengar sepanjang aksi yang diikuti perawat, bidan, dan sejumlah dokter RSIA tersebut.
Para peserta aksi menyatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap dr. Sitti dinilai memiliki kejanggalan dan perlu ditinjau kembali melalui mekanisme audit medis yang komprehensif. Mereka menilai perlu ada pemeriksaan yang berbasis bukti ilmiah serta standar etik profesi.
“Pasien menjalani operasi pada Desember 2024 dan meninggal pada Februari 2025. Ada rentang waktu yang panjang yang harus diselidiki secara objektif, bukan langsung menyimpulkan malpraktik,” ujar salah seorang tenaga medis peserta aksi.
Koordinator aksi, Didi Musa, menyampaikan sejumlah poin tuntutan di hadapan aparat kepolisian dan anggota DPRD. Ia menegaskan bahwa proses hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan melibatkan organisasi profesi medis.
Adapun tuntutan para tenaga kesehatan antara lain:
- Menolak kriminalisasi tenaga medis yang bekerja sesuai standar profesi, SOP, dan kewenangan yang sah.
- Menuntut proses hukum objektif, transparan, dan melibatkan organisasi profesi untuk melakukan audit medis.
- Menegaskan bahwa komplikasi medis tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai tindak pidana tanpa kajian medis yang mendalam.
- Meminta Pemerintah Daerah dan Kementerian Kesehatan memberikan advokasi dan perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan yang bekerja dalam kondisi berisiko tinggi.
- Mengimbau masyarakat memahami bahwa tindakan medis mengandung risiko dan tidak dapat dinilai semata-mata dari hasil akhir.
Salah satu peserta aksi menyuarakan kekhawatiran praktis terhadap dampak dari kasus ini. “Dokter, perawat, semua tenaga medis bekerja untuk menyelamatkan nyawa. Jika setiap komplikasi dianggap tindak pidana, siapa yang berani mengambil tindakan medis darurat?” katanya melalui pengeras suara.
Aksi dukungan terhadap dr. Sitti dinilai tidak hanya sebagai solidaritas personal, tetapi juga sebagai bentuk kegelisahan tenaga kesehatan terhadap potensi kriminalisasi tindakan medis. Mereka khawatir kasus ini dapat menjadi preseden yang membuat tenaga kesehatan bekerja dalam tekanan dan keraguan.
Sejumlah tenaga medis menilai bahwa tindakan medis memiliki risiko inheren dan tidak dapat dilepaskan dari kemungkinan terjadinya komplikasi, meski prosedur telah dilakukan sesuai standar. Mereka menekankan pentingnya membedakan antara kelalaian kriminal dan risiko medis yang bersifat non-deliberatif.
Dalam pandangan para peserta aksi, penanganan kasus medis yang langsung diarahkan pada aspek pidana tanpa melalui audit etik profesi berpotensi mengganggu iklim pelayanan kesehatan. Penurunan keberanian mengambil tindakan kritis dikhawatirkan akan berujung pada kerugian bagi pasien.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Kotamobagu belum memberikan penjelasan resmi terbaru terkait perkembangan proses hukum dr. Sitti.
Peliput : Dade Paputungan





