Minggu, November 30, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaHukum & KriminalTiga Terdakwa Minol Ilegal Divonis, PN Kotamobagu Tegaskan Pemusnahan Barang Bukti

Tiga Terdakwa Minol Ilegal Divonis, PN Kotamobagu Tegaskan Pemusnahan Barang Bukti

DetailNews.id, Kotamobagu – Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu menegaskan komitmen memberantas peredaran minuman beralkohol (Minol) ilegal melalui putusan pemusnahan seluruh barang bukti (Babuk) dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) yang digelar pada Jumat (21/11/2025). Putusan tersebut dijatuhkan terhadap tiga terdakwa yang terbukti mengedarkan Minol tanpa izin, termasuk barang bukti dalam jumlah terbesar yang disita dari CV Tita.

Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal M. Burhanudin, S.H., M.H., dan dihadiri Kuasa Penuntut Umum Sahaya Mokoginta, S.STP., M.E., serta perwakilan Pemerintah Kota Kotamobagu, Bambang Dachlan, S.E. Dalam persidangan, hakim menegaskan bahwa praktik peredaran Minol ilegal tidak hanya melanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010, tetapi juga mengancam ketertiban umum.

Amar putusan hakim menjatuhkan sanksi denda kepada para terdakwa sebagai berikut:

JG, pemilik CV Tita, dan TMJ, pemilik Toko Bukit Karya, masing-masing divonis denda Rp15.000.000 subsider 1 bulan kurungan badan. Seluruh Babuk Minol bernilai ratusan juta rupiah dirampas negara untuk dimusnahkan. Keduanya juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp3.000.

JE, pemilik Toko Klantongan, dijatuhi denda Rp7.000.000 subsider 15 hari kurungan badan. Babuk dari perkara ini juga disita untuk dimusnahkan.

Usai sidang, Kuasa Penuntut Umum Sahaya Mokoginta menyampaikan apresiasi atas putusan hakim yang dinilai memberikan efek jera.

“Kami cukup puas. Pemusnahan seluruh Babuk adalah langkah kuat untuk membersihkan Kotamobagu dari peredaran Minol ilegal. Ini keputusan penting,” ujarnya.

Senada dengan itu, Bambang Dachlan, S.E., menegaskan bahwa Pemerintah Kota Kotamobagu tidak akan memberikan toleransi terhadap peredaran Minol ilegal.

“Tidak ada tebang pilih. Babuk dimusnahkan, pelaku ditindak. Ini komitmen kami,” tegasnya.

Putusan pemusnahan barang bukti dari ketiga terdakwa tersebut memperlihatkan sikap tegas PN Kotamobagu dalam memastikan bahwa peredaran Minol ilegal tidak hanya ditindak secara hukum, tetapi diberantas hingga ke akar permasalahan.*

Peliput : Owen Bangki/Yardi Harun

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments