DetailNews.id, Kotamobagu – Disiplin ASN menjadi sorotan utama Wali Kota Kotamobagu dr. Weny Gaib, Sp.m, menyusul adanya pegawai yang belum mematuhi standar kedinasan. Pengetatan ini diharapkan meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah. Penegakan aturan ini akan disertai penerapan sanksi tegas sesuai ketentuan, Senin (12/10/2026).
Berdasarkan pengamatan langsung, Wali Kota menilai tingkat kedisiplinan ASN saat ini belum sepenuhnya mencapai target dan harapan pemerintah daerah. Kondisi ini, menurutnya, berpotensi berdampak pada kualitas pelayanan publik jika tidak segera dibenahi.
“Saya melihat kedisiplinan ASN belum tercapai sebagaimana yang diharapkan. Karena itu, saya harus segera mengambil langkah nyata untuk mendisiplinkan seluruh ASN,” tegas Wali Kota.
Ia menekankan bahwa disiplin adalah fondasi utama dalam membangun birokrasi profesional, efektif, dan berintegritas. Oleh karena itu, setiap bentuk pelanggaran terhadap aturan kedinasan tidak akan ditoleransi dan akan ditindak sesuai peraturan perundang-undangan.
“Tidak ada toleransi bagi ketidakdisiplinan. Setiap pelanggaran akan diberikan konsekuensi yang jelas dan tegas sesuai aturan yang mengikat ASN,” tambahnya.
Selain penegakan disiplin, Wali Kota juga menyoroti pelaksanaan berbagai kegiatan hiburan dan pertandingan dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Kotamobagu ke-119. Kegiatan ini tidak sekadar seremonial, tetapi juga memiliki nilai strategis dalam memperkuat soliditas dan kebersamaan internal pemerintahan.
Rangkaian kegiatan HUT dirancang untuk mempererat sinergi antarperangkat daerah, lintas instansi, hingga pemerintah kelurahan dan desa. Dengan soliditas yang terbangun, pelaksanaan visi dan misi pembangunan Kota Kotamobagu Tahun 2026 diharapkan berjalan lebih optimal.
Senada dengan itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kotamobagu, Sofyan Mokoginta, menegaskan bahwa seluruh ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diwajibkan hadir dan mengikuti setiap tahapan kegiatan HUT Kotamobagu.
“Sesuai perintah Pak Wali Kota, seluruh ASN dan PPPK wajib hadir dan mengikuti setiap tahapan kegiatan HUT Kotamobagu. Kehadiran akan dipantau melalui absensi berlapis di setiap kegiatan. Bagi yang tidak hadir tanpa alasan jelas, akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Wali Kota, mulai dari surat peringatan hingga pemotongan TPP,” ujar Sekda.
Peliput : Yardi







