DetailNews.id – Isu yang menyebutkan bahwa PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM) melakukan aktivitas tambang di luar wilayah konsesi di Blok Bakan, Desa Bakan, Kecamatan Lolayan, akhirnya terbantahkan. Hasil verifikasi lapangan yang dilakukan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Utara membuktikan bahwa seluruh kegiatan JRBM masih berada di dalam wilayah yang sah berdasarkan kontrak karya.
Verifikasi dilakukan langsung oleh tim dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Unit I Bolaang Mongondow – Bolaang Mongondow Utara, yang bergerak cepat menindaklanjuti isu yang berkembang. Pengecekan koordinat pada beberapa titik operasional, termasuk area Izin Pemanfaatan Kayu (IPK), menunjukkan bahwa lokasi kegiatan masih berada di dalam peta konsesi JRBM. Bahkan, sebagian wilayah berstatus Areal Penggunaan Lain (APL) yang telah melalui proses ganti rugi lahan secara sah.
“Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, tuduhan bahwa PT JRBM melakukan kegiatan pertambangan di luar areal konsesi adalah tidak benar,” tegas James Runtuwene, pejabat KPH Unit I yang memimpin pengecekan langsung.
Isu lain yang menyebut JRBM hanya beroperasi dengan izin pemanfaatan kayu tanpa dasar hukum pertambangan pun terpatahkan. Faktanya, JRBM mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang sah, menjadi dasar legal kegiatan pertambangan mereka di wilayah tersebut.
Menanggapi rumor yang menyebut keterlibatan Dinas Kehutanan Kabupaten Bolaang Mongondow, pihak KPH menegaskan bahwa instansi tersebut sudah tidak ada sejak 2017 seiring pelimpahan kewenangan kehutanan ke pemerintah provinsi. Oleh karena itu, tidak relevan jika ada klaim atau pernyataan yang mengatasnamakan dinas tersebut.
Meskipun seluruh tudingan telah terbantahkan secara teknis dan administratif, KPH menyarankan agar dilakukan sosialisasi lebih intensif kepada masyarakat dan pihak terkait mengenai batas-batas konsesi JRBM untuk menghindari kesalahpahaman di masa mendatang.
“Agar tidak lagi menimbulkan persepsi negatif, perlu ada penegasan dari pemerintah provinsi dan pengawasan rutin di lapangan,” kata James.
Sementara itu, General Manager External and Security PT JRBM, Andreas Saragih, menegaskan bahwa perusahaan berkomitmen menjalankan seluruh operasionalnya sesuai dengan peraturan dan izin yang berlaku.
“Kami tegaskan tidak ada aktivitas tambang di luar konsesi. Seluruh kegiatan perusahaan berjalan sesuai perizinan dan kontrak karya. Kami menghormati aturan, masyarakat, dan pemerintah, serta terus menjaga komitmen transparansi,” ujarnya.
Andreas juga menambahkan bahwa JRBM siap bekerja sama dengan pemerintah dalam rangka meningkatkan pengawasan dan edukasi publik.
“Kami terbuka terhadap pengawasan dan mendukung penuh langkah-langkah pemerintah untuk memastikan tidak ada lagi kesalahpahaman di masyarakat,” tutupnya.
Dengan klarifikasi ini, PT JRBM berharap tidak ada lagi penyebaran informasi keliru yang dapat merusak citra perusahaan maupun mengganggu ketenangan masyarakat di sekitar wilayah operasional.
Peliput : Dayat Gumalangit