DetailNews.id – Universitas Gadjah Mada (UGM) akhirnya mengeluarkan pernyataan resmi terkait polemik ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo. Klarifikasi ini disampaikan langsung oleh Rektor UGM, Prof. Ova Emilia, melalui kanal YouTube resmi universitas, menyusul ramainya perdebatan publik yang bahkan telah bergulir ke ranah hukum.
Dalam pernyataannya, Prof. Ova menegaskan bahwa Jokowi adalah alumni sah Fakultas Kehutanan UGM, yang lulus pada tahun 1985. Ia juga memastikan bahwa seluruh dokumen akademik milik Jokowi — termasuk ijazah dan skripsi — adalah dokumen asli yang diterbitkan secara resmi oleh universitas.
10 Poin Klarifikasi Rektor UGM:
- UGM menghargai perhatian publik terhadap isu ini dan mengakui hak masyarakat untuk bertanya.
- Jokowi tercatat sebagai mahasiswa resmi Fakultas Kehutanan angkatan 1980.
- Ia menempuh seluruh proses akademik sesuai prosedur, termasuk KKN dan penyusunan skripsi.
- Jokowi dinyatakan lulus pada 5 November 1985, dan diwisuda pada 19 November 1985.
- Ijazah diterbitkan sesuai ketentuan akademik yang berlaku saat itu.
- UGM menegaskan kerahasiaan data pribadi, namun menyatakan ijazah Jokowi adalah dokumen sah.
- Proses pendidikan mengikuti standar mutu akademik nasional.
- UGM menolak tuduhan manipulasi dokumen akademik yang ditujukan kepada pihak universitas.
- Dokumen akademik tersimpan di arsip resmi UGM dan dapat diverifikasi.
- UGM siap menghadapi proses hukum dan membuka dokumen otentik di pengadilan.
Pernyataan Rektor turut diperkuat oleh pihak Fakultas Kehutanan UGM. Ketua Senat Fakultas Kehutanan, Prof. San Afri Awang, menyebut tuduhan ijazah palsu sebagai hoaks yang tidak berdasar. Sementara itu, Fronto Jiwo, rekan seangkatan Jokowi, menegaskan bahwa semua dokumen akademik lulusan 1985, termasuk milik Jokowi, adalah valid dan sah.
Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran, Prof. Wening Udasmoro, juga memastikan bahwa Jokowi mengikuti seluruh proses tridharma perguruan tinggi secara normal, tanpa perlakuan istimewa.
Polemik ijazah Jokowi kini telah memasuki jalur hukum. Seorang warga bernama Komarudin menggugat UGM dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 69 triliun (materiil) dan Rp 1.000 triliun (immateriil) atas dugaan perbuatan melawan hukum.
Pihak UGM menyatakan kesiapan penuh untuk menghadapi gugatan tersebut dan akan membuktikan keaslian dokumen akademik melalui persidangan resmi.
Sebelumnya, Bareskrim Polri pada Mei 2025 telah menyatakan bahwa ijazah Presiden Jokowi adalah dokumen yang sah, setelah dilakukan verifikasi langsung terhadap catatan akademik resmi di UGM.
Guru Besar UGM, Prof. Koentjoro, meski mengaku kerap mengkritik kebijakan Jokowi, menegaskan bahwa status Jokowi sebagai alumni Fakultas Kehutanan UGM tidak dapat dibantah.
Meski berbagai klarifikasi telah disampaikan oleh pihak kampus, fakultas, alumni, hingga aparat penegak hukum, sebagian kalangan menilai bahwa keraguan publik masih belum sepenuhnya reda.
Pakar komunikasi politik M. Jamiluddin Ritonga menyebut bahwa transparansi langsung dari Jokowi dapat menjadi langkah penutup polemik ini.
“Pernyataan universitas belum cukup bagi sebagian publik. Yang mereka tunggu adalah keterbukaan langsung dari Presiden Jokowi misalnya dengan menunjukkan ijazah aslinya,” ujar Jamiluddin.
Melalui sepuluh poin resmi dan dukungan bukti otentik, UGM menegaskan keabsahan akademik Jokowi sebagai alumni sah angkatan 1980, sekaligus menyatakan kesiapan untuk membuka arsip akademik jika dibutuhkan dalam forum hukum.
Dengan sikap terbuka dan tegas ini, universitas berharap polemik yang telah menyita perhatian nasional tersebut dapat segera disudahi secara objektif dan berdasarkan fakta.
Peliput : Owen Bangki