DetailNews.id, Tarakan — Rencana manajemen PT IWM untuk merumahkan puluhan karyawan menuai penolakan dari serikat buruh di perusahaan. Kebijakan itu dinilai tidak transparan serta berpotensi bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan.
Ketua Pengurus Komisariat (PK) Federasi Kebangkitan Buruh Indonesia Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FKUI-KSBSI) PT IWM, Agustinus Rannu, mengatakan bahwa hingga saat ini telah berlangsung empat kali perundingan bipartit antara manajemen dan serikat pekerja.
Namun, proses tersebut dinilai belum mencerminkan prinsip keterwakilan pekerja secara menyeluruh.
Menurutnya, pembahasan rencana perumahan karyawan tidak melibatkan serikat buruh yang ada di perusahaan, termasuk perwakilan pekerja non-serikat.
“Keputusan yang hanya melibatkan dua serikat tidak bisa dianggap mewakili seluruh pekerja PT Intraca. Perundingan yang adil seharusnya melibatkan semua unsur pekerja,” kata Agustinus saat dihubungi, Selasa (20/1/2026).
Selain mempersoalkan proses perundingan, FKUI juga mempertanyakan dasar perusahaan dalam merencanakan perumahan karyawan. Pasalnya, pada November 2025, PT IWM masih melakukan perekrutan tenaga harian lepas (THL).
“Polanya selalu berulang. Setiap kali upah minimum naik, selalu muncul rencana perumahan karyawan. Tahun lalu terjadi, tahun ini terulang lagi, tanpa dasar yang pernah dijelaskan secara terbuka,” ujarnya.
Agustinus menegaskan, kenaikan upah minimum sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur bersifat wajib dan normatif sehingga tidak dapat dijadikan alasan untuk merumahkan karyawan.
Ia menilai, apabila perusahaan mengaku tidak mampu menerapkan UMK atau UMSK, telah tersedia mekanisme dan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Serikat pekerja seharusnya tidak dijadikan alat untuk melegalkan pelanggaran yang dilakukan perusahaan,” tegasnya.
Rencana perumahan karyawan yang disebut mencapai sekitar 50 hingga 60 orang itu semula dijadwalkan pada 21 Januari 2026. Namun, pelaksanaannya ditunda menyusul munculnya penolakan dari serikat buruh. Hingga kini, kata Agustinus, belum ada kejelasan lanjutan dari pihak manajemen perusahaan.
Serikat buruh, khususnya FKUI, menegaskan sikap menolak rencana tersebut dan membuka kemungkinan melakukan aksi jika kebijakan perumahan karyawan tetap dijalankan.
“Kami sudah menempuh jalur komunikasi melalui surat bipartit. Ini bukan pilihan kami, tetapi jika tetap dipaksakan, kami siap mengambil langkah lanjutan,” ujarnya.
Selain itu, serikat buruh juga telah menyurati DPRD Kota Tarakan, khususnya Komisi I yang membidangi ketenagakerjaan, untuk meminta digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan pihak manajemen perusahaan.
Sebelumnya, pada Senin (19/1/2026), telah digelar pertemuan yang melibatkan tiga serikat pekerja dan difasilitasi oleh Polres Tarakan.
“Intinya, kami menolak rencana perumahan karyawan yang tidak memiliki dasar jelas. Jika tetap dijalankan, kami siap melakukan perlawanan,” pungkas Agustinus.
Peliput: Amin







