DetailNews.id, Sulut – Upaya pencegahan penyebaran flu burung kembali dilakukan Badan Karantina Indonesia (Barantin) dengan memusnahkan 218 ekor ayam ras ilegal asal Filipina di Sulawesi Utara, menyusul tingginya risiko penularan penyakit hewan menular strategis tersebut.
Kepala BKHIT Sulawesi Utara, Agus Mugiyanto, menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan karena unggas selundupan tersebut tidak dilengkapi dokumen dan jaminan kesehatan dari negara asal.
“Pemusnahan dilakukan karena ayam selundupan tidak memiliki jaminan kesehatan,” ujar Agus di Manado, Jumat (2/1/2026).
Agus menambahkan, Filipina saat ini berstatus sebagai wilayah wabah flu burung berisiko tinggi atau Highly Pathogenic Avian Influenza (HPAI) sejak 2020, sebagaimana data Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (OIE). Oleh karena itu, masuknya unggas ilegal dari negara tersebut dinilai sangat rentan menularkan penyakit berbahaya.
“Sesuai Surat Edaran Badan Karantina Pertanian, Indonesia menutup akses masuk unggas asal Filipina sebagai bentuk perlindungan nyata terhadap kesehatan masyarakat dan keberlangsungan industri peternakan lokal,” jelasnya.
Proses pemusnahan dilakukan dengan prosedur biosekuriti ketat serta mengedepankan prinsip kesejahteraan hewan. Ratusan ayam tersebut disembelih, dibakar hingga habis, kemudian ditimbun di lokasi aman dan disemprot cairan disinfektan untuk mencegah pencemaran lingkungan.
“Langkah berlapis ini memastikan tidak ada risiko penyebaran penyakit, serta hasil pemusnahan tidak mencemari lingkungan sekitar,” tambah Agus.
Pemusnahan ini turut disaksikan oleh Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda Sulawesi Utara, Bea Cukai Bitung, dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Bitung.
Sebelumnya, 244 ekor ayam ditemukan tanpa dokumen karantina oleh personel TNI Angkatan Laut saat patroli di perairan Bitung pada 31 Desember 2025. Dari jumlah tersebut, 218 ekor ayam hidup beserta beberapa yang mati diserahkan kepada pihak karantina untuk dilakukan pemusnahan. (*)
Peliput : Dade Paputungan







