DetailNews.id, Sulut – Kebijakan pemerintah pusat menonaktifkan sekitar 11 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional Penerima Bantuan Iuran (JKN PBI) memicu reaksi luas di tengah masyarakat. Langkah yang dilakukan dalam rangka penyesuaian dan pembaruan data kepesertaan itu menimbulkan kekhawatiran terkait kepastian akses layanan kesehatan bagi warga kurang mampu.
Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos) diketahui melakukan penonaktifan tersebut sebagai bagian dari proses verifikasi dan pemutakhiran data sosial-ekonomi penerima bantuan. Kebijakan ini pun memunculkan pertanyaan mengenai dampaknya terhadap proses administrasi dan pelayanan di rumah sakit.
Sebagian masyarakat mengkhawatirkan status nonaktif itu dapat menjadi alasan penundaan bahkan penolakan pelayanan bagi pasien yang membutuhkan pengobatan maupun perawatan medis.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, menegaskan bahwa masyarakat yang kepesertaan JKN PBI-nya dinonaktifkan tetap berhak mendapatkan pelayanan kesehatan.
“Saya instruksikan seluruh direktur rumah sakit agar mengutamakan pelayanan. Jangan terpaku pada administrasi. Tidak boleh ada masyarakat yang ditolak di IGD maupun layanan lainnya,” tegas Yulius.
Menurutnya, fasilitas kesehatan memiliki tanggung jawab kemanusiaan yang tidak dapat ditawar, terutama dalam situasi darurat. Ia menekankan bahwa Instalasi Gawat Darurat (IGD) wajib menerima setiap pasien tanpa melihat status aktif atau tidaknya kepesertaan JKN.
Gubernur juga menginstruksikan seluruh perangkat daerah untuk aktif berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan serta instansi teknis terkait agar proses administrasi dapat berjalan lancar tanpa mengganggu pelayanan di lapangan.
“Pelayanan kesehatan tetap menjadi prioritas. Yang utama adalah keselamatan masyarakat. Jangan sampai ada warga yang tidak mendapatkan penanganan, terutama bagi masyarakat kurang mampu hanya karena persoalan data,” ujarnya.
Diketahui, proses penyesuaian data kepesertaan PBI-JKN saat ini tengah dilakukan pemerintah pusat. Kemensos bersama lebih dari 30 ribu pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) serta tim Badan Pusat Statistik (BPS) telah melakukan verifikasi lapangan terhadap sekitar 11 juta peserta yang dinonaktifkan.
Langkah ini bertujuan memperbarui kondisi sosial-ekonomi peserta sebagai dasar pembaruan melalui Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Kebijakan tersebut dilakukan untuk menata ulang kepesertaan berdasarkan kelompok masyarakat pada Desil 6–10 yang dinilai telah lebih mampu, serta memastikan bantuan tepat sasaran bagi warga Desil 1–5 yang benar-benar membutuhkan, berdasarkan usulan pemerintah daerah dan hasil pembaruan data terbaru.*
Peliput : Dade Paputungan






