DetailNews.id – Wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Argo V. Sumaiku, bersama jajaran Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Boltim, menghadiri kegiatan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Boltim Tahun 2025–2029, yang berlangsung di Kantor Bappeda Provinsi Sulawesi Utara, Kamis (14/08/2025).
Kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan dari sejumlah perangkat daerah, antara lain Dinas Lingkungan Hidup, Inspektorat, Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPD), serta Bagian Hukum Setda Boltim. Wabup Argo didampingi langsung oleh Kepala Bappeda Boltim, Ir. James H.D. Kinontoa, yang memaparkan materi evaluasi secara komprehensif di hadapan tim evaluasi provinsi.
RPJMD 2025–2029 merupakan dokumen strategis yang menjadi pedoman arah pembangunan daerah selama masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati. Dokumen ini merinci visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, hingga program dan kegiatan prioritas pembangunan daerah yang akan dilaksanakan lima tahun ke depan.
Dalam paparannya, Ir. James H.D. Kinontoa menjelaskan bahwa penyusunan RPJMD Boltim telah diselaraskan dengan dokumen perencanaan di tingkat nasional dan provinsi.
“RPJMD ini telah kami rancang agar sinergis dengan RPJMN, RPJPN, serta prioritas pembangunan Provinsi Sulawesi Utara, demi memastikan bahwa pembangunan di Boltim berada dalam satu arah kebijakan pembangunan jangka menengah dan panjang secara nasional,” terang James.
Dokumen RPJMD Boltim mengusung visi “Bangkit Bekerja Membangun Desa Menuju Bolaang Mongondow Timur Sejahtera dan Berkelanjutan”, dengan enam misi pembangunan yang menjadi dasar dalam menjawab berbagai isu strategis daerah. Dalam proses evaluasi, turut dibahas indikator makro seperti target pertumbuhan ekonomi, penurunan angka kemiskinan, dan peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) hingga tahun 2030.
Wakil Bupati Argo V. Sumaiku dalam kesempatan itu menegaskan pentingnya RPJMD sebagai instrumen pembangunan yang memiliki dampak langsung terhadap kehidupan masyarakat.
“RPJMD bukan sekadar dokumen administratif, melainkan sebuah kontrak sosial antara pemerintah dan rakyat. Setiap program dan kegiatan yang tertuang di dalamnya harus berorientasi pada manfaat nyata, serta dilaksanakan dengan komitmen, disiplin, dan akuntabilitas tinggi,” tegas Wabup Argo.
Evaluasi ini merupakan bagian penting dari proses legalisasi Ranperda RPJMD sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, sekaligus memastikan seluruh muatan dokumen sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan kebijakan pembangunan nasional serta provinsi.
Dengan terlaksananya evaluasi ini, Pemerintah Kabupaten Boltim optimis bahwa implementasi RPJMD 2025–2029 akan menjadi tonggak penting dalam mendorong kemajuan daerah secara berkelanjutan dan merata.
Peliput : Amingsih Mustapa