DetailNews.id, Kotamobagu – Sebagai upaya membekali PPPK dengan pemahaman tugas, etika kerja, dan nilai-nilai ASN, Wali Kota Kotamobagu, Weny Gaib, resmi membuka Orientasi PPPK Tahun 2025 di Rumah Dinas Wali Kota, Rabu (17/12/2025), yang diikuti 54 peserta dari berbagai formasi.
Kegiatan orientasi tersebut dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, mulai 17 hingga 19 Desember 2025, dan dipusatkan di Rumah Dinas Wali Kota Kotamobagu. Sebanyak 54 peserta PPPK dari berbagai formasi mengikuti kegiatan ini sebagai bagian dari tahapan awal pembentukan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang profesional dan berintegritas.
Dalam sambutannya, Wali Kota Weny Gaib menegaskan bahwa orientasi PPPK memiliki peran penting dan strategis dalam membekali peserta dengan pengetahuan, pemahaman, serta pembentukan sikap dan perilaku sebagai ASN.
“Melalui kegiatan orientasi ini, para peserta diharapkan dapat memahami nilai-nilai dasar ASN, budaya kerja dan birokrasi pemerintahan, serta etika dalam penyelenggaraan pelayanan publik,” ujar Wali Kota.
Ia juga menekankan bahwa setiap PPPK dituntut untuk memiliki disiplin tinggi, kinerja yang terukur, serta akuntabilitas dalam menjalankan tugas, guna mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Lebih lanjut, Wali Kota berharap seluruh PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu dapat melaksanakan tugas dengan penuh dedikasi, menjunjung tinggi loyalitas, serta mengedepankan pelayanan publik yang profesional, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Ikuti seluruh rangkaian orientasi ini dengan sungguh-sungguh. Manfaatkan kegiatan ini sebagai wadah untuk belajar, berdiskusi, dan memperluas wawasan agar dapat diimplementasikan secara optimal di unit kerja masing-masing,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala BKPP Kotamobagu, Devi R. Rumondor, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan Orientasi PPPK Tahun Anggaran 2025 dilaksanakan berdasarkan sejumlah regulasi yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, Permen PANRB Nomor 14 Tahun 2019, Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 15 Tahun 2020, serta Keputusan Kepala LAN Nomor 289 Tahun 2020 tentang Pedoman Orientasi PPPK.
Menurutnya, orientasi ini bertujuan untuk mengenalkan nilai-nilai ASN dan budaya organisasi Pemerintah Kota Kotamobagu, membekali PPPK dengan pemahaman tugas, fungsi, dan etika kerja, meningkatkan kompetensi dalam pelayanan publik, serta menumbuhkan sikap disiplin, profesionalisme, dan tanggung jawab.
Ia juga menjelaskan bahwa jumlah peserta orientasi sebanyak 54 orang, dengan rincian formasi Tahun 2021 sebanyak 6 orang yang terdiri dari 2 tenaga guru dan 4 penyuluh pertanian, serta Formasi Tahun 2022 sebanyak 48 orang yang seluruhnya merupakan tenaga guru.
Kegiatan orientasi tersebut turut dihadiri Asisten III Pemerintah Kota Kotamobagu serta sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Peliput : Owen Bangki/Yardi Bangki







