DetailNews.id – Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M, bersama Wakil Wali Kota Rendy Virgiawan Mangkat, S.H., M.H., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Kotamobagu dalam rangka Pembicaraan Tingkat II atas Pengambilan Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Kotamobagu ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kotamobagu, Adrianus Mokoginta, S.E., serta turut dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD, Jusran Deby Mokolanot, S.Ag., M.Si. dan Ahmad Sabir, S.E., para anggota DPRD, Asisten Sekda, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta jajaran pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu.
Dalam sambutannya saat membuka rapat paripurna, Ketua DPRD Kotamobagu, Adrianus Mokoginta, S.E., menekankan pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam proses penyusunan dan pengambilan keputusan anggaran, khususnya dalam perubahan APBD yang bersifat strategis.
“Rapat paripurna hari ini merupakan bagian penting dari proses penyelenggaraan pemerintahan daerah yang demokratis. Kami di DPRD berharap, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 ini tidak hanya menjadi dokumen formal, tetapi benar-benar membawa manfaat dan dampak nyata yang dirasakan langsung oleh masyarakat,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi kerja sama yang telah terbangun antara Pemerintah Kota Kotamobagu dan DPRD, serta mengingatkan agar setiap program dan kegiatan yang dirancang melalui perubahan APBD dapat dilaksanakan dengan prinsip akuntabilitas dan berorientasi pada hasil.
Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 tetap mengacu pada prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah yang tertib, taat regulasi, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab.
“Perubahan APBD ini disusun dengan pendekatan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat. Harapannya, melalui penyesuaian anggaran ini, pertumbuhan ekonomi daerah dapat terjaga dan kesejahteraan masyarakat dapat semakin meningkat,” ujar Wali Kota.
Ia juga menyebutkan bahwa perubahan anggaran dilakukan secara terukur dan konsisten, dengan tetap memperhatikan kesinambungan program pembangunan dan keselarasan dengan arah kebijakan pemerintah provinsi maupun pusat.
Rapat paripurna ini menjadi momen strategis dalam proses perencanaan pembangunan, sekaligus menunjukkan komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif untuk terus mengawal pelaksanaan program daerah secara optimal.
Dengan telah disetujuinya Ranperda Perubahan APBD 2025 dalam rapat ini, selanjutnya dokumen akan disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Utara untuk dievaluasi dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Peliput : Owen Bangki/Yardi Harun