DetailNews.id – Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M., secara resmi menyampaikan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Kotamobagu, Jumat malam, bertempat di Gedung DPRD Kota Kotamobagu.
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Adrianus Mokoginta, S.E., dan turut dihadiri Wakil Wali Kota Rendy Virgiawan Mangkat, S.H., M.H., Wakil Ketua DPRD Jusran Deby Mokolanot, S.E. dan Ahmad Sabir, para anggota DPRD, unsur Forkopimda, serta jajaran kepala OPD dan ASN di lingkungan Pemkot Kotamobagu.
Dalam sambutannya, Wali Kota Weny Gaib menjelaskan bahwa perubahan APBD penting dilakukan untuk menyesuaikan struktur pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah berdasarkan kebutuhan aktual dan arah kebijakan nasional maupun provinsi.
“Ada beberapa hal yang harus disesuaikan, baik dari sisi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan. Ini penting agar program pembangunan dan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik,” ungkap Wali Kota Weny.
Beliau menegaskan bahwa perubahan ini juga bertujuan untuk menjaga keselarasan antara program prioritas daerah dengan capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang menjadi ukuran pelayanan dasar bagi masyarakat.
“Kita ingin memastikan bahwa kebijakan keuangan daerah tetap sejalan dengan kondisi terkini dan kebutuhan masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Adrianus Mokoginta, S.E., dalam arahannya menyatakan bahwa DPRD siap bekerja sama secara maksimal bersama Pemerintah Kota dalam melakukan pembahasan terhadap Rancangan Perubahan APBD 2025.
“Kami di DPRD menyambut baik penyampaian Rancangan Perubahan APBD ini sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang efisien, transparan, dan pro-rakyat,” ujar Adrianus.
Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan aktif semua pihak dalam proses pembahasan agar hasil akhirnya benar-benar dapat menjawab kebutuhan masyarakat dan mendorong percepatan pembangunan.
“Kami berharap sinergi antara legislatif dan eksekutif dapat terus terjalin dengan baik demi kepentingan masyarakat luas,” tutupnya.
Setelah penyampaian nota pengantar oleh Wali Kota, DPRD bersama TAPD akan segera menjadwalkan pembahasan secara teknis terhadap dokumen rancangan, sebelum nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Peliput : Owen Bangki/Yardi Harun