spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaHukum & KriminalWarga dan Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Kabel Tower di Rajabasa

Warga dan Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Kabel Tower di Rajabasa

DetailNews.id, Lampung Selatan – Aksi nekat tiga pelaku pencurian kabel di area tower telekomunikasi milik PT Huawei Tech Investment di Desa Canggung, Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan, berhasil digagalkan berkat kerja sama cepat antara warga dan aparat kepolisian, Rabu (29/10/2025).

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Indik Rusmono mengatakan, ketiga pelaku masing-masing berinisial AS (21), H (26), dan AL (26), warga Merak Belantung, Kecamatan Kalianda, telah diamankan di Mapolres Lampung Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Petugas bersama warga berhasil menangkap pelaku dan juga dua rekan lainnya tidak jauh dari lokasi beserta mobil yang digunakan untuk beraksi,” ujar AKP Indik Rusmono, Rabu (29/10/2025).

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil pikap Suzuki Carry warna hitam dan satu buah tang jepit berwarna merah yang digunakan saat beraksi.

Peristiwa itu bermula ketika seorang teknisi PT Huawei Tech Investment (HUP) menerima notifikasi alarm dari sistem keamanan tower sekitar pukul 03.24 WIB. Ia bersama rekannya segera menuju lokasi dan mendengar suara gaduh di sekitar area tower.

“Saksi sempat memukul pagar besi sambil berteriak ‘maling!’ untuk menarik perhatian warga sekitar,” terang Indik.

Tak lama, warga mendapati satu pelaku masih berada di atas tower, sementara dua lainnya mencoba melarikan diri menggunakan mobil pikap hitam. Petugas gabungan dari Polsek Kalianda dan Sat Samapta Polres Lampung Selatan kemudian tiba di lokasi dan melakukan pengejaran.

Salah satu pelaku yang masih berada di atas tower sempat menolak turun, hingga akhirnya petugas terpaksa memanjat tower untuk mengamankan yang bersangkutan.

AKP Indik Rusmono menjelaskan, para pelaku akan dijerat Pasal 53 juncto Pasal 363 KUHP tentang percobaan pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

“Ini bukti bahwa sinergi antara warga dan aparat sangat efektif dalam mencegah tindak kejahatan. Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang aktif memberikan informasi,” pungkas Indik.*

Peliput : Nazaruddin

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments