DetailNews.id, Bulungan – PT. Indonesia Strategis Industri (ISI) yang berlokasi di Desa Tana Kuning Mangkupadi diduga melakukan penipuan pembelian lahan masyarakat seluas 5 hektare. Pembelian lahan masyarakat sejak 2 tahun lalu itu belum dilakukan pelunasan pembayaran senilai Rp. 800jt.
Hal itu terungkap setelah pemilik lahan dan belasan perwakilan masyarakat mendatangi kantor perwakilan PT ISI di Desa Tanah Kuning Mangkupadi, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Bulungan pada Jum’at siang (21/11/25).
H. Rusli Jabba pemilik lahan menuturkan pembayaran pelunasan sudah sering dijanjikan sejak 2 tahun lalu tetapi sampai saat ini belum juga di tepati pihak perusahaan.
“Selama ini baru dicicil 100jt kemudian 300jt selama 2 tahun terakhir, karena janjinya bahkan yang terakhir pakai kwitansi, pertama itu bulan September selesainya. Terakhir ini tanggal 2 bulan Oktober. Sekarang sudah bulan November sebentar lagi masuk bulan Desember, bahkan janjinya awal tahun lalu,” kata H. Rusli Jabba.
Sebut H. Rusli pada awalnya harga lahan senilai 2.7 Miliar, setelah melakukan penawaran pihaknya sepakat di harga 1.7 M.
“Sekali lagi saya minta PT ISI selesaikan sesuai dengan kebutuhan yang belum dibayar, masih ada 831 juta, bagi saya banyak itu, yang mungkin bagi PT ISI sedikit. Karena waktu hearing di DPRD dia bilang akan masuk investasi triliunan di Tanah Kuning, kami disuruh diam tapi ternyata tidak dibayar juga,” bebernya.
Ia menyambut baik kehadiran perusahaan di Tana Kuning, dengan masuknya investasi dapat membantu ekonomi masyarakat dan pembangunan daerah. Alasan H. Rusli tidak melakukan gerakan-gerakan karena menghargai nama besar orang tuanya.
“Kalau ribut, saya ingat orang tua saya. Sejarah Tanah Kuning orang tua kami Haji Jabba, saya ini menghargai orang tua saya, PT ISI masuk di Tanah Kuning ini kok tidak menghargai,” jelasnya.
Pertemuan dengan pihak perusahaan yang di wakili staff menghasilkan beberapa poin kesepakatan diantaranya jika tidak melakukan pelunasan dalam waktu dekat, H. Rusli meminta pengembalian 23 sertifikat yang telah diambil pihak perusahaan dan memberikan batas waktu.
“Besok pagi kami akan kembali, jika tidak bisa membayar kembalikan itu sertifikat. Nanti saya jual ke pihak lain,” tegas H. Rusli Jabba.
Peliput : Raden







