DetailNews.id, Kotamobagu – Sebagai wujud komitmen dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, Polres Kotamobagu kembali menunjukkan tindakan tegas di lapangan melalui operasi penertiban kendaraan berknalpot tidak sesuai standar pabrikan, Sabtu malam (25/10/2025).
Kegiatan ini dilaksanakan atas perintah Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto, dan dipimpin langsung oleh Kabag Ops Kompol Jendri S. Lewan. Operasi dimulai dengan apel pengecekan peleton siaga, dilanjutkan dengan patroli menyasar kendaraan berknalpot brong, aksi balap liar, serta kelompok anak muda yang nongkrong sambil mengonsumsi minuman keras di sejumlah titik rawan kamtibmas.
Patroli malam tersebut menyisir beberapa lokasi strategis, di antaranya kawasan pertokoan Jalan Ahmad Yani dan area Alfamidi Super Kotobangon, dua titik yang kerap menjadi tempat berkumpul anak muda pada malam hari. Dalam kegiatan ini, petugas mendapati sejumlah kendaraan roda dua maupun roda empat yang menggunakan knalpot brong dan langsung melakukan penindakan di tempat, termasuk pemeriksaan kelengkapan surat-surat kendaraan.
“Kami tidak akan mentolerir kendaraan yang melanggar aturan dan mengganggu kenyamanan masyarakat. Kegiatan seperti ini akan terus kami lakukan secara rutin, terutama pada malam akhir pekan yang rawan terjadinya pelanggaran,” tegas Kabag Ops Kompol Jendri S. Lewan.
Melalui operasi tersebut, Polres Kotamobagu juga mengimbau para pemilik kendaraan untuk tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi pabrikan serta mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Kotamobagu.
Tindakan tegas aparat ini mendapat apresiasi dari warga, yang menilai langkah Polres Kotamobagu mencerminkan keseriusan dan konsistensi dalam mewujudkan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di daerah.
Peliput : Owen Bangki








