DetailNews.id, Jakarta – Gerakan buruh Indonesia kembali menyatukan kekuatan. Sebanyak 16 konfederasi dan 147 federasi serikat pekerja mendeklarasikan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia untuk mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan.
Koalisi yang mewakili sekitar 90 persen kekuatan buruh nasional itu meminta pemerintah dan DPR membuka ruang dialog. Jika aspirasi buruh diabaikan, aksi besar-besaran menjadi opsi yang disiapkan.
Deklarasi koalisi digelar di Jakarta, Rabu (1/7/2026). Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, menyebut penyatuan ini sebagai momentum bersejarah bagi gerakan buruh di Indonesia.
“Ini sejarah luar biasa. Gerakan buruh Indonesia menyatu dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia. Ada 16 konfederasi dan 147 federasi. Artinya sekitar 90 persen kekuatan buruh Indonesia ada di sini,” kata Andi Gani.
Menurut Andi Gani, pembentukan koalisi dilatarbelakangi kegelisahan terhadap arah penyusunan RUU Ketenagakerjaan yang hingga kini dinilai belum jelas. Karena itu, koalisi langsung membentuk tim teknis untuk menyusun kajian, merumuskan usulan, sekaligus membangun komunikasi dengan pemerintah dan DPR.
Koalisi juga mendesak DPR membuka proses penyusunan naskah akademik RUU Ketenagakerjaan secara transparan.
“Kami ingin tahu siapa yang menyusun naskah akademiknya. Informasi yang kami terima memang berasal dari Badan Keahlian DPR. Karena itu kami meminta semuanya dibuka secara transparan agar tidak menimbulkan polemik,” ujarnya.
Bagi kalangan buruh, Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru harus mampu menjamin perlindungan hak pekerja tanpa menghambat kepastian berusaha. Karena itu, pembahasannya dinilai tidak boleh dilakukan secara terburu-buru.
“Kami tidak ingin pembahasannya kebut semalam. Kami memilih dialog dan duduk bersama mencari solusi. Tetapi kalau aspirasi buruh tidak didengar, kami tidak menutup kemungkinan melakukan aksi besar,” tegasnya.
Tak hanya mengawal RUU Ketenagakerjaan, koalisi juga membawa sejumlah agenda lain. Salah satunya menolak rencana pengenaan pajak terhadap Jaminan Hari Tua (JHT), Tunjangan Hari Raya (THR), hingga pesangon.
“Kami akan bertemu dengan pemerintah untuk membahas persoalan ini. Sikap Koalisi Besar jelas, kami menolak pajak atas THR. Dana JHT adalah tabungan buruh dan tidak boleh semakin membebani pekerja,” katanya.
Andi Gani menilai pemerintah memiliki kesempatan menghadirkan regulasi yang mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan kepentingan dunia usaha. Menurutnya, kebijakan penurunan harga gas industri menjadi contoh langkah pemerintah dalam menjaga daya saing industri sekaligus mempertahankan lapangan kerja.
Ia juga optimistis keberadaan sejumlah tokoh buruh di pemerintahan akan mempermudah penyampaian aspirasi pekerja dalam proses penyusunan kebijakan.
Ketua KSPSI Jumhur Hidayat menegaskan posisinya di pemerintahan tidak mengubah komitmennya memperjuangkan kepentingan buruh.
“Intinya saya bersama teman-teman pasti satu pikiran, satu gagasan, dan satu kekuatan. Jadi saya sekarang bukan sekadar ikut, tetapi bersama-sama berada di depan teman-teman dalam memperjuangkan kepentingan buruh,” ujar Jumhur.
Hal senada disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Elly Rosita Silaban. Menurutnya, pembentukan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia menjadi bukti organisasi buruh mampu mengesampingkan perbedaan demi mengawal lahirnya Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berpihak pada pekerja.
“Koalisi ini lahir karena kami memiliki tujuan yang sama, yaitu mengawal lahirnya UU Ketenagakerjaan yang berkeadilan. Perbedaan organisasi tidak menjadi penghalang,” kata Elly.
Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia terdiri atas 16 konfederasi dan 147 federasi serikat pekerja, di antaranya KSPSI AGN, KSPSI Jumhur Hidayat, KSPSI Yorrys, KSBSI, KASBI, ASPEK Indonesia, SBSI 1992, serta sejumlah organisasi buruh lainnya. Melalui koalisi ini, mereka berkomitmen mengawal seluruh proses pembahasan RUU Ketenagakerjaan agar berlangsung transparan, partisipatif, dan menghasilkan regulasi yang adil bagi pekerja maupun dunia usaha.
Versi ini lebih mengikuti pola penulisan detik.com: lead langsung menonjolkan konflik, ancaman aksi massa dimunculkan sejak awal, paragraf pendek, dan alur berita mengalir dari isu utama ke respons para tokoh.
Peliput: Raden






