DetailNews.id, Tarakan – Sebanyak 9.389 warga Kota Tarakan terdampak penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang sebelumnya ditanggung Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara). Dari jumlah tersebut, 6.071 warga langsung diambil alih pembiayaannya oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tarakan Abdul Azis Hasan mengatakan, Pemkot Tarakan mengambil keputusan tersebut setelah menerima surat dari Pemprov Kaltara mengenai penyesuaian pembiayaan iuran jaminan kesehatan.
“Berdasarkan surat dari Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 400.7.24.2/3856/Dinkes/Setda tertanggal 16 September 2026 perihal penyesuaian pembiayaan iuran jaminan kesehatan, disampaikan bahwa ada 9.389 orang di Kota Tarakan yang selama ini menerima bantuan dari Pemda Provinsi Kaltara untuk dibayarkan BPJS-nya, kemudian dinonaktifkan,” kata Azis, Senin (28/9/2026).
Pemkot Tarakan kemudian menggelar rapat bersama Wali Kota, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Dinas Sosial, camat, hingga lurah.
Dinas Sosial melakukan verifikasi dan validasi dengan memadankan data BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, puskesmas, serta Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) milik Kementerian Sosial.
Hasil pemadanan menunjukkan 6.071 warga masuk Desil 1-7 atau kelompok masyarakat miskin hingga rentan miskin. Sementara 3.318 warga lainnya masuk Desil 8-10 atau belum memiliki data desil.
“Dengan pertimbangan waktu yang sangat terbatas, karena mulai 1 Oktober nanti iuran mereka tidak lagi dibayar provinsi, maka diputuskan yang Desil 1 sampai 7 sebanyak 6.071 orang itu langsung diambil alih oleh Pemerintah Kota Tarakan dan dianggarkan,” jelasnya.
Menurut Azis, pengambilalihan tersebut juga dilakukan untuk menjaga capaian Universal Health Coverage (UHC) Kota Tarakan agar tetap berada di atas batas minimal 98 persen.
Untuk 3.318 warga lainnya, Pemkot Tarakan masih melakukan validasi melalui kecamatan dan kelurahan. Proses tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota Nomor 50 Tahun 2024 tentang Indikator Kemiskinan Daerah.
Pemkot juga memberikan perhatian khusus bagi warga yang memiliki penyakit katastropik.
Azis mencontohkan warga yang membutuhkan cuci darah akibat gagal ginjal. Meski sebelumnya tergolong mampu, kondisi ekonomi keluarga dapat berubah akibat besarnya biaya pengobatan.
“Jika ada anggota keluarga yang mengidap penyakit tersebut, otomatis akan diberikan bantuan PBI,” ujarnya.
Pemkot Tarakan juga meminta rumah sakit dan fasilitas kesehatan tetap memberikan pelayanan kepada warga yang terdampak selama proses verifikasi dan validasi berlangsung.
“Kami sudah instruksikan ke rumah sakit, orang-orang ini tetap dilayani. Jangan sampai ada keluhan, tetap dilayani dulu sambil menunggu hasil verifikasi dan validasi lapangan keluar,” jelas Azis.
Peliput: Raden




