DetailNews.id, Talaud – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kepulauan Talaud lakukan pengawasan melekat terhadap proses Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Kesatu syarat dukungan pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Tingkat Kepulauan Talaud pilkada serentak Tahun 2024 di aula Kantor KPU Kepulauan Talaud pada kamis (11/07/2024).
Pada Tahapan Pencalonan Perseorangan ini, Pengawasan melekat dilakukan Bawaslu Talaud dimulai dari tahapan penyerahan dukungan, Verifikasi Administrasi, Verifikasi Faktual hingga proses rekapitulasi Hasil Verfak ke satu. Anggota Bawaslu Kepulauan Talaud Glendy Dalope selaku Penanggung Jawab pengawasan tahapan dalam agenda rapat pleno tersebut menyampaikan masalah yang ditemukan dalam pengawasan yakni adanya pencatutan data dan identitas pendukung, kesalahan dokumen syarat dukungan yang dibawah verifikator KPU hingga adanya pekerjaan tertentu yang dilarang dalam Undang-Undang yang masuk dalam daftar dukungan.
Menurut Glendy, Semua daftar dukungan dilakukan pengawasan saat di verifikasi faktual dan diklarifikasi langsung kepada yang bersangkutan, apakah benar memang mendukung calon tersebut. Lebih Lanjut dikatakan Glendy bahwa didalam proses tersebut akan diketahui langsung apakah syarat dukungan yang diajukan memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat, ataukah terdapat tindakan verifikator yang tidak sesuai dengan prosedur dan mekanisme sesuai Pedoman Teknis Pelaksanaan Verifikasi Faktual Syarat Dukungan.
Senada dengan itu Ketua Bawaslu Kepulauan Talaud Zenith Anaada dalam Pengawasan Rapat Pleno tersebut meminta KPU dan Jajaran untuk menjelakan terkait saran perbaikan yang dikeluarkan oleh pengawas pemilu Kecamatan untuk di tindak-lanjuti.
Zenith Menjelaskan bahwa pihaknya sendiri telah menerima laporan dari jajaran kecamatan terkait temuan saat pengawasan dilapangan dan saran perbaikan yang telah disampaikan pada jajaran KPU Kabupaten Kepulauan Talaud. Lebih Lanjut Zenith menyampaikan bahwa Bawaslu Talaud akan terus melakukan pengawasan guna memastikan akurasi data, serta mencegah adanya pelanggaran dalam Tahapan Pencalonan Perseorangan.








