spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBolmongSetelah Vakum Sejak 2021, KUD Perintis Kembali Beroperasi Usai Penuhi Persyaratan Administratif

Setelah Vakum Sejak 2021, KUD Perintis Kembali Beroperasi Usai Penuhi Persyaratan Administratif

DetailNews.id – Setelah vakum sejak Desember 2021, Koperasi Unit Desa (KUD) Perintis yang berkantor di Desa Tanoyan Utara, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), resmi kembali beroperasi. Koperasi yang bergerak di sektor pertambangan emas ini sebelumnya sempat dihentikan aktivitasnya oleh Kementerian Investasi/BKPM berdasarkan hasil audit Inspektorat pertambangan karena belum memenuhi sejumlah persyaratan administrasi.

Namun, berkat komitmen dan kerja keras pengurus, KUD Perintis berhasil melewati berbagai tahapan administratif dan legalitas yang diwajibkan oleh pemerintah. Ketua KUD Perintis, Jasman Tonggi, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyelesaikan berbagai kewajiban penting, termasuk pembayaran hutang reklamasi sebesar Rp300 juta, penyelesaian PNBP selama empat tahun, pelunasan pajak lokasi dan kantor, serta pembaruan akta notaris yang telah diakui secara resmi melalui penerbitan AHU oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Puncak dari pemenuhan persyaratan tersebut ditandai dengan pengaktifan sistem MODi (Minerba One Data Indonesia) oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Alhamdulillah wa Syukurillah, Koperasi Perintis sudah bisa beroperasi kembali. Ini setelah MODi di Kementerian ESDM telah diaktifkan,” ungkap Jasman Tonggi, Sabtu (24/5/2025).

MODi adalah platform digital yang dikembangkan oleh Kementerian ESDM sebagai basis data nasional untuk sektor pertambangan. Sistem ini menjadi instrumen penting dalam memastikan legalitas dan transparansi pelaku usaha pertambangan mineral dan batubara.

Menanggapi aktifnya kembali KUD Perintis, pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memberikan pernyataan:

“Pengaktifan kembali akun MODi KUD Perintis menandakan bahwa koperasi tersebut telah memenuhi seluruh kewajiban administratif dan teknis sesuai regulasi yang berlaku. Termasuk pelaporan PNBP, pemutakhiran data tambang, serta komitmen terhadap reklamasi dan keberlanjutan lingkungan,” ujar perwakilan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM.

Pihak kementerian juga menekankan pentingnya pemanfaatan MODi secara maksimal oleh seluruh badan usaha, termasuk koperasi, agar pengelolaan sumber daya mineral dapat berjalan secara legal, transparan, dan berkelanjutan.

Dengan beroperasinya kembali KUD Perintis, masyarakat sekitar berharap agar sektor pertambangan rakyat yang legal ini mampu memberikan dampak ekonomi positif serta tetap memperhatikan aspek lingkungan dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Peliput : Dayat Gumalangit

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments