DetailNews.id – Seorang pria berinisial AA alias Andi, warga Kelurahan Gogagoman, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Polres Kotamobagu atas kasus penganiayaan terhadap seorang anggota Linmas Kelurahan Gogagoman. Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Sabtu malam (28/06/2025) dan sempat terekam dalam video yang beredar luas di media sosial.
Penangkapan terhadap AA dilakukan oleh Tim Resmob Polres Kotamobagu di hari yang sama, dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, Agus Sumandik, SE.
Mengacu pada laporan polisi nomor LP/B/338/VI/2025/SPKT/Polres Kotamobagu/Polda Sulut, kronologi kejadian bermula saat korban RD alias Rusdin (53), anggota Linmas Gogagoman, bersama rekannya hendak berkumpul di kantor kelurahan. Namun, mereka menerima informasi adanya keributan di sekitar pintu masuk Pasar 23 Maret Gogagoman.
Sesampainya di lokasi, korban mendapati AA sedang terlibat cekcok dengan sesama pedagang. RD yang berupaya melerai justru mendapatkan perlawanan. AA yang diduga dalam pengaruh minuman keras, melakukan penganiayaan terhadap korban dengan memukul bagian kepala. Perkelahian sempat berlangsung hingga keduanya terjatuh dan bergumul di tanah.
Aksi kekerasan tersebut terekam dan menyebar di media sosial, memicu reaksi publik atas insiden yang terjadi di ruang publik tersebut.
Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP I Dewa Dwiadnyana membenarkan bahwa tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Penyidik telah menetapkan tersangka AA dalam kasus penganiayaan Linmas di Gogagoman dan saat ini telah ditahan di Rutan Mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkap AKP Dwiadnyana.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut termasuk mencari keterangan tambahan dari saksi-saksi di lokasi kejadian. Sementara itu, pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap menjaga ketertiban dan segera melaporkan jika menemukan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Peliput : Owen Bangki