DetailNews.id, Jepara — Keputusan Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja (PHPK) terhadap seorang pegawai berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) RSUD R.A. Kartini Jepara memasuki tahapan baru. Pegawai berinisial MY (46) disebut tengah menempuh upaya administratif untuk mendapatkan pemeriksaan kembali atas keputusan pemberhentian yang diterimanya.
Langkah tersebut merupakan hak setiap pegawai ASN yang merasa keberatan terhadap keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), termasuk keputusan pemutusan hubungan perjanjian kerja bagi PPPK, sesuai ketentuan yang berlaku.
Informasi mengenai langkah banding MY disampaikan dalam pernyataan Nurul Aziz, Minggu (13/9/2026), saat ditemui bersama HM di Kecamatan Batealit, Jepara.
Nurul mengaku mendukung keputusan Pemkab Jepara yang memberikan sanksi kepada MY. Namun, ia juga menyatakan bahwa apabila MY merasa keberatan, upaya banding merupakan hak yang bersangkutan.
“Saya mengapresiasi langkah sanksi pemberhentian terhadap PPPK RSUD Kartini yang melakukan tindakan perselingkuhan karena melanggar kode etik dan aturan kerja. Namun, kalau MY melakukan upaya banding, itu merupakan haknya,” kata Nurul.
Pernyataan tersebut berkaitan dengan persoalan pribadi antara MY dan istri HM yang sebelumnya disebut memiliki hubungan dengan MY. Meski demikian, tudingan mengenai pelanggaran tersebut tetap merupakan bagian dari perkara yang harus dilihat berdasarkan keputusan resmi dan proses hukum atau administratif yang berlaku.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, MY merupakan PPPK RSUD R.A. Kartini Jepara. Ia disebut telah menerima keputusan PHPK dari PPK Kabupaten Jepara pada awal September 2026.
MY kemudian berupaya mengajukan keberatan melalui mekanisme administratif untuk mendapatkan pemeriksaan kembali terhadap keputusan tersebut.
Dalam ketentuan mengenai upaya administratif ASN, pegawai yang dikenai keputusan pemberhentian maupun pemutusan hubungan perjanjian kerja dapat menempuh mekanisme banding sesuai persyaratan dan tenggat waktu yang ditentukan.
Pengajuan banding administratif dilakukan secara tertulis dengan mencantumkan alasan, argumentasi dan/atau bukti yang menjadi dasar keberatan terhadap keputusan PPK.
Mekanisme tersebut memberikan ruang bagi pegawai untuk menyampaikan keberatan atas keputusan pemberhentian atau PHPK melalui Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN).
Pengajuan banding administratif harus memperhatikan tenggat waktu sebagaimana ketentuan yang berlaku, termasuk batas waktu sejak keputusan pemberhentian atau pemutusan hubungan kerja diterima oleh pegawai.
Apabila hasil pemeriksaan administratif nantinya belum memberikan kepuasan kepada pihak yang bersangkutan, tersedia pula mekanisme hukum lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Salah satunya melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dengan tetap memperhatikan prosedur dan batas waktu pengajuan gugatan.
Sementara itu, Direktur RSUD R.A. Kartini Jepara, dr. Tri Iriantiwi, saat dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp pada Minggu (13/9/2026), belum memberikan keterangan resmi mengenai upaya banding yang ditempuh MY.
Termasuk mengenai keputusan PHPK terhadap pegawai tersebut serta proses administratif yang sedang berjalan.
Dengan demikian, perkembangan selanjutnya masih menunggu keterangan resmi dari Pemkab Jepara, RSUD R.A. Kartini maupun pihak MY mengenai status dan tahapan upaya administratif yang ditempuh.
Proses banding tersebut nantinya menjadi ruang untuk menguji keberatan terhadap keputusan PPK berdasarkan dokumen, alasan serta bukti yang diajukan oleh pihak yang bersangkutan.
Hingga terdapat keputusan resmi dari lembaga yang berwenang, seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memperoleh informasi yang berimbang serta perlindungan atas proses hukum dan administratif yang sedang berlangsung.
Peliput : Eko Mulyantoro




