spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBoltaraDLH Boltara Hentikan Aktivitas Tambang Galian C Ilegal

DLH Boltara Hentikan Aktivitas Tambang Galian C Ilegal

DetailNews.id – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) secara resmi menghentikan aktivitas pertambangan galian C ilegal yang dilakukan oleh sejumlah pengusaha lokal di Kecamatan Sangkub. Keputusan tersebut dituangkan dalam surat pemberitahuan resmi yang dikeluarkan DLH Bolmut.

Plt. Kepala DLH Boltara, Adler Th. Manginsoa, SST., M.Si, saat ditemui awak media di kantornya, membenarkan penghentian aktivitas yang dilakukan oleh empat pengusaha lokal, masing-masing berinisial MK, IH, RP, dan SM, karena tidak memiliki izin lingkungan sesuai peraturan yang berlaku.

“Berdasarkan hasil pemantauan DLH pada 29 Juli 2025, ditemukan adanya aktivitas pertambangan batuan galian C di Desa Sangkub yang belum memiliki atau melengkapi dokumen lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam perundang-undangan,” jelas Adler.

DLH menegaskan bahwa seluruh bentuk usaha pertambangan wajib memenuhi syarat dokumen lingkungan hidup, persetujuan lingkungan, dan perizinan teknis lainnya sebelum dapat beroperasi. Tanpa dokumen tersebut, aktivitas tambang dianggap ilegal dan wajib dihentikan.

Meski demikian, penghentian ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait kelanjutan proyek-proyek strategis nasional dan daerah yang membutuhkan pasokan material galian C. Di antaranya, proyek penataan Pantai Batu Pinagut, pembangunan jalan dan infrastruktur lainnya di wilayah Bolmut, yang dipastikan membutuhkan pasokan kerikil dan pasir dalam jumlah besar.

Tak hanya itu, keputusan ini juga memicu kekhawatiran akan nasib para tenaga kerja lokal yang selama ini menggantungkan mata pencaharian dari aktivitas pertambangan tersebut.

Namun, Kadis DLH menegaskan bahwa pihaknya hanya berwenang dalam aspek pengawasan lingkungan hidup, bukan dalam konteks perencanaan atau pelaksanaan proyek pembangunan.

“Kami tidak memiliki kewenangan menjawab terkait dampak pembangunan atau aspek sosial-ekonomi. Yang jelas, secara administrasi lingkungan, kegiatan tersebut tidak memenuhi ketentuan dan wajib dihentikan,” tegas Adler.

DLH Bolmut menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan peraturan perundang-undangan serta menjaga kelestarian lingkungan dari dampak negatif pertambangan ilegal.

Dalam waktu dekat, pihak DLH disebut akan melakukan koordinasi lanjutan dengan instansi terkait, termasuk dinas teknis dan aparat penegak hukum, guna memastikan bahwa setiap kegiatan pertambangan di wilayah Bolmut berjalan sesuai prosedur dan tidak merugikan lingkungan maupun masyarakat.

Peliput : Kifli Dotinggulo

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments