spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaLubuk LinggauBKPSDM Lubuk Linggau Klarifikasi Polemik Daftar Peserta PPPK Paruh Waktu 2025

BKPSDM Lubuk Linggau Klarifikasi Polemik Daftar Peserta PPPK Paruh Waktu 2025

DetailNews.id – Pengumuman daftar peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun 2025 di lingkungan Pemerintah Kota Lubuk Linggau sempat memicu polemik di kalangan tenaga honorer, khususnya kategori R3. Sejumlah honorer yang selama ini aktif dan terdata justru tidak tercantum dalam pengumuman awal yang dirilis secara daring.

Namun, pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Lubuk Linggau bergerak cepat menangani permasalahan tersebut. Klarifikasi resmi disampaikan oleh Plt Kepala BKPSDM H. Dian Candra melalui Kabid Pengangkatan, Pemberhentian dan Informasi, M. Adi Dwi Cahyo, bahwa polemik tersebut murni disebabkan oleh kesalahan sistem yang juga terjadi di beberapa daerah lain di Indonesia.

“Tidak ada masalah. Itu cuma kesalahan dari sistem. Sudah kami koordinasikan ke BKN, sedang diperbaiki. Nanti akan ada perbaikan pengumuman dan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) juga jadwalnya sudah diperpanjang,” jelas Adi Dwi Cahyo melalui pesan singkat, Senin (15/09/2025).

BKPSDM juga mengimbau agar seluruh honorer kategori R3 segera menyiapkan kelengkapan administrasi yang dibutuhkan, seperti surat keterangan kesehatan, SKCK, serta dokumen penunjang lainnya. Langkah ini diperlukan untuk mempercepat proses pemberkasan setelah sistem kembali normal.

“Untuk R3 yang namanya sempat tidak muncul, silakan menyiapkan pemberkasan sejak sekarang agar saat sistem kembali berjalan normal, bisa langsung diunggah ke akun masing-masing,” ujar Adi.

Merespons cepatnya penanganan masalah ini, Ketua Forum Gerakan Honorer Lubuk Linggau, Jendri, menyampaikan apresiasi kepada BKPSDM yang dinilai tanggap dan profesional.

“Alhamdulillah, sudah ada solusi. Kami mengapresiasi langkah cepat BKPSDM dalam menangani keresahan para honorer. Terima kasih juga kepada Wali Kota Lubuk Linggau atas komitmennya mengangkat seluruh honorer R3 dan R4 sebagai PPPK Paruh Waktu,” ujar Jendri.

Sebagai informasi, kategori R3 adalah peserta non-ASN yang terdata dalam database tenaga non-ASN pemerintah, sementara kategori R4 adalah peserta non-ASN yang tidak terdata dalam database tersebut, namun tetap diberikan kesempatan mengikuti seleksi PPPK Paruh Waktu sesuai ketentuan.

BKPSDM memastikan bahwa seluruh proses akan tetap mengacu pada regulasi nasional, dan pengumuman baru hasil perbaikan sistem akan segera diumumkan secara resmi.

Peliput : Darlian Syah

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments